Politik

Pileg DPRD dan Pilkada Berpotensi Digelar 2031

18
×

Pileg DPRD dan Pilkada Berpotensi Digelar 2031

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah menuai perhatian publik. Sebab, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa pemilu nasional, meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD harus dipisahkan dari pemilu lokal seperti DPRD dan Pilkada, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa fraksi-fraksi di DPR, termasuk pimpinan lintas partai, masih mengkaji secara mendalam dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah.

“Semua partai, termasuk kami di pimpinan DPR, masih mengkaji putusan tersebut di internal masing-masing. Tentu ini berdampak ke semua partai,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dengan hadirnya putusan MK itu, sistem pemilu serentak lima kotak yang berlaku pada 2019 dan 2024 dipastikan tidak lagi berlaku pada 2029. Sehingga, Pileg DPRD dan Pilkada kemungkinan baru digelar sekitar tahun 2031.

Puan memastikan, DPR akan membahas secara komprehensif implikasi putusan MK tersebut terhadap sistem pemilu dan keberlangsungan partai politik.

“Sebagai partai politik, kami akan rapat koordinasi baik secara formal maupun informal untuk menyatukan sikap terhadap putusan MK ini,” ujar Puan.

Puan menambahkan, pihaknya juga masih mengkaji apakah putusan ini bertentangan dengan UUD 1945, mengingat konstitusi mengamanatkan pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali.

“Kita masih kaji hal tersebut, apakah ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar. Karena dalam konstitusi, pemilu memang diatur berlangsung lima tahun sekali,” pungkasnya. (*)

sumber : jawa.pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *