Bawaslu Barito Utara Hentikan Laporan Tim Hukum Paslon 1
MUARA TEWEH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara akhirnya menghentikan penanganan laporan tim hukum pasang calon (paslon) nomor urut 1. Penghentian penanganan laporan terkait lanjutan proses pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara itu karena tak terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Adam Parawansa Shahbubakar didampingi Komisioner Adi Susanto dan Amir Mahmud saat konferensi pers di Muara Teweh, Barito Utara, Jumat (4/7/2025) lalu.
Menurut Adam, Bawaslu telah melakukan klarifikasi (pemeriksaan) terhadap tiga orang saksi. Termasuk mendengarkan keterangan dari KPU Barito Utara berkaitan dengan laporan nomor 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025 yang dilayangkan oleh Malik Muliawan (Wakil Koordinator Bidang Hukum Tim Kampanye Shalahuddin-Felix) pada 26 Juni 2025.
“Terhadap laporan dari saudara Malik Muliawan, berdasarkan hasil kajian dan pembahasan Sentra Gakkumdu, terlapor dalam hal ini paslon nomor urut dua (Jimmy-Inriaty) tidak terbukti atau tidak cukup unsur melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan, ” tegas Adam.
Dia menjelaskan, selain mengklarifikasi para saksi dan mendengarkan keterangan KPU Barito Utara, Bawaslu juga mengkaji, mencari, dan memastikan apakah unsur-unsur pasal yang disangkakan terpenuhi atau tidak.
“Laporan Pak Malik enam pasal, juga kami ambil sebagai kajian. Kita tidak menemukan pasal yang memenuhi unsur (pidana). Proses penanganan ini dapat diuji sesuai saluran yang diatur dalam peraturan perundangan, jika ada pihak yang menganggap, Bawaslu Barito Utara tidak profesional. Kami terbuka terhadap koreksi yang obyektif,” tambahnya.
Dari enam pasal yang dikaji, Adam mencontohkan Pasal 515 dan Pasal 280 ayat (1) huruf J UU nomor 7/2107. Dalam Pasal 515 ada empat unsur dan Pasal 280 ayat (1) huruf J ada tiga unsur. “Satu saja unsur tidak terpenuhi, maka kami nyatakan tidak terbukti atau tidak cukup unsur melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tegasnya.
Meski demikian, Bawaslu Barito Utara menegaskan, berkaitan dengan unsur-unsur yang diatur dalam pasal-pasal tindak pidana pemilihan UU Nomor 7/2017, pemberian uang tidak boleh. “Tapi kita juga melihat dari teks dan konteksnya,” tambah Adi Susanto.
Sekadar diketahui, tim hukum pasangan calon nomor urut 1 dipimpin Kuasa Hukum Rahmadi G Lentam menghadirkan empat orang saksi dan bukti dugaan pelanggaran kampanye PSU Pilkada ke Bawaslu Barito Utara, Senin (30/6/2025).
Sebelumnya pada Kamis (26/6/2025), Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Kampanye paslon nomor urut 1 Malik Muliawan, telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Barito Utara, berkaitan dengan pemasangan stiker paslon dengan diselipkan uang Rp 50.000 di Kecamatan Montallat. (me/ens)