Isen Mulang

Truk ODOL Ditertibkan Satpol PP Kalteng Bersama Tim Terpadu

48
×

Truk ODOL Ditertibkan Satpol PP Kalteng Bersama Tim Terpadu

Sebarkan artikel ini
Truk ODOL
Satpol PP Kalteng dan Tim Terpadu memberikan teguran secara tertulis kepada pelanggar angkutan ODOL, Rabu (2/7/2025). Foto: IST

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kondisi jalan lintas usai menghadiri peringatan Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (2/7/2025).

Sidak tersebut menyoroti kerusakan jalan yang diduga disebabkan oleh maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintasi jalur strategis provinsi.

Dalam keterangannya di lapangan, Gubernur menegaskan, bahwa pelanggaran ODOL sangat merugikan keuangan daerah serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kami turun langsung karena ini amanat undang-undang. Ini merugikan rakyat. Anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk pendidikan atau kesehatan justru habis untuk memperbaiki jalan rusak akibat muatan berlebih,” tegasnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalteng bersama Tim Terpadu yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kehutanan (Dishut), langsung melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan yang melanggar batas muatan. Operasi digelar di sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah Pulang Pisau.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng, Baru I. Sangkai, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah pengawasan tersebut.

“Sebagai penegak perda, Satpol PP bertanggung jawab memastikan regulasi daerah dipatuhi. Kami mendampingi Dishub dan Dishut dalam pemeriksaan muatan agar berjalan sesuai ketentuan serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” jelas Baru.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

“Penegakan aturan ini membutuhkan kerja sama lintas sektor. Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan melindungi fasilitas publik dari kerusakan akibat pelanggaran ODOL,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan tiga unit truk yang terindikasi melanggar batas muatan. Petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan serta mewajibkan sopir menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.

“Ini adalah langkah pembinaan yang humanis namun tetap tegas,” terang Baru.

Selain penindakan, Satpol PP bersama Tim Terpadu juga aktif melakukan edukasi kepada pengusaha angkutan dan para sopir truk.

“Jika semua pihak patuh, maka kondisi jalan akan terjaga, biaya perbaikan berkurang, keselamatan terjamin, dan aktivitas ekonomi dapat berjalan lancar,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Provinsi Kalteng, Dedi Setiadi, menegaskan bahwa penertiban ini akan terus berlanjut dan dievaluasi secara berkala untuk meningkatkan efektivitas di lapangan.

“Penertiban ini tidak berhenti sampai di sini. Kami evaluasi secara berkala, memperkuat sinergi dan mengingatkan para pengusaha angkutan agar mematuhi aturan demi menjaga infrastruktur yang telah kita bangun bersama,” kata Dedi.

Ia juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk mencegah pelanggaran ODOL.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga Bumi Tambun Bungai dari kerusakan yang ditimbulkan oleh pelanggaran ODOL,” pungkasnya. (ifa/ab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *