Kapuas

Berdasarkan SK Bupati, Raison Bakal Pimpin Satgas Terpadu 

26
×

Berdasarkan SK Bupati, Raison Bakal Pimpin Satgas Terpadu 

Sebarkan artikel ini
RAKOR : Asisten Kepala Badan kesbangpol Yunabut saat memimpin rakor Satgas Terpadu

KUALA KAPUAS – Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Bupati Kapuas Nomor 216/Bakesbangpol Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi kegiatan Premanisme.

Satuan tugas (Satgas) terpadu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) diruang awal Kantor Badan Kesatuaan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas, yang dipimpin oleh Staf Ahli Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas Bidang Pembangunan, Hukum, dan Politik Raison.

Kesbangpol Kabupaten Kapuas Yunabut mengatakan dalam rakor satgas terpadu, sebagai bentuk menindaklanjuti surat keputusan bupati Kapuas Nomor 216/Bakesbangpol Tahun 2025, dengan membahas beberapa hal.

“Kegiatan rakor ini bentuk telah terbitnya Nomor 216/Bakesbangpol Tahun 2025 satgas terpadu, sehingga dilakukan beberapa pemabahasan, bersama tim satgas terpadu yang didalamnya ada beberapa intansi,” ucapnya.

Yunabut menuturkan bahwa para pembahasan dalam rakor yang dipimpin oleh Staf Ahli Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas Bidang Pembangunan, Hukum, dan Politik Raison, tentang kordinasi didalam tim satgas terpadu.

“Kegiatan rakor yang digelar bersama Staf Ahli Setda Kapuas Bidang Pembangunan, Hukum, dan Politik Raison, terkait dengan Koordinasi dan Konsolidasi Satgas Terpadu, juga sosialisasi rincian Tugas Satgas Terpadu dan Perumusan Program atau Kegiatan Satgas Terpadu beserta tindak lanjutnya, dan lain-lain,”jelasnya. (alx/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *