Utama

Dinsos Verifikasi Peserta BPJS Gratis

89
×

Dinsos Verifikasi Peserta BPJS Gratis

Sebarkan artikel ini
FOTO : Riduan

Setelah BPJS Kesehatan Palangka Raya Nonaktifkan 2.922 Peserta

PALANGKA RAYA – Sebanyak 18.379 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah naungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya dinonaktifkan. Penonaktifan ini mencakup peserta dari lima kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang berada dalam cakupan kerja cabang tersebut.


Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan terbagi atas lima wilayah. Yakni Kabupaten Katingan 5.201 jiwa, Kapuas 4.408 jiwa, Pulang Pisau 3.815 jiwa, Kabupaten Gunung Mas 2.033 jiwa dan Kota Palangka Raya 2.922 jiwa.


Langkah penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat terkait penyesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta hasil evaluasi terhadap kelayakan peserta dalam menerima bantuan iuran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Riduan menyampaikan, pihaknya saat ini tengah melakukan proses verifikasi lapangan terhadap 2.922 peserta dari Kota Palangka Raya yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan.


“Saat ini tengah memverifikasi. Sampai waktunya kita buatkan berita acaranya bahwa telah dilakukan verifikasi. Kemudian yang bersangkutan memang layak untuk tetap dipertahankan, akan tetap mendapatkan BPJS PBI dari APBN,” kata Riduan saat dihubungi Palangka Ekspres, Selasa (8/7/2025).
Proses verifikasi ini melibatkan pekerja sosial masyarakat (PSM) yang ditugaskan menilai kelayakan masing-masing individu di lapangan. Riduan menambahkan, pihaknya diberikan waktu sanggah hingga 20 Juli 2025.


“Ada waktu sanggah. Yaitu masa di mana kita diberikan kesempatan untuk verifikasi ulang bahwa yang bersangkutan masih layak untuk mendapatkan pembiayaan BPJS melalui APBN. Kalau terbukti masih layak, maka akan diusulkan kembali dan bisa diaktifkan kembali sebagai peserta PBI,” jelasnya.


Menurut Riduan, untuk dapat kembali memperoleh status peserta PBI, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai warga kurang mampu, yang dapat dibuktikan melalui kondisi sosial dan ekonomi mereka.
“Kategori yang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI itu adalah masuk kategori orang yang tidak mampu, dilihat dari kondisi rumah, kemudian pekerjaannya. Patokannya adalah DTKS. Jika masuk dalam desil 1 sampai desil 5, maka dianggap layak menerima bantuan,” ungkapnya.


Riduan menegaskan, jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa peserta masih memenuhi kriteria PBI, maka Dinas Sosial akan segera mengusulkan pengaktifan kembali keikutsertaan mereka kepada pihak terkait. “Kalau sesuai dengan data DTKS, maka kepesertaannya bisa diaktifkan. Mudah-mudahan bisa disetujui untuk tetap pembiayaan BPJS PBI-nya oleh APBN,” katanya.


Riduan mengakui, proses verifikasi ini memerlukan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Mengingat jumlah peserta yang cukup banyak. “Jumlahnya lumayan banyak. 2.922 jiwa itu bukan sedikit. Kita memerlukan waktu untuk menyelesaikan verifikasi di lapangan dengan baik dan benar,” pungkasnya. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *