Didakwa Melakukan Kekerasan Psikis terhadap Istri pada Oktober 2018 – 2023
SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menggelar sidang perdana terhadap terdakwa W, salah satu pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (7/7/2025).
Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan surat dakwaan atas dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga terhadap istrinya, Y.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), W diduga melakukan tindak kekerasan psikis terhadap istrinya selama kurun waktu Oktober 2018 hingga 2023. Kekerasan itu disebutkan berupa ancaman, umpatan, serta penelantaran ekonomi yang dialami Y selama bertahun-tahun.
“Korban pernah dikunci dalam kamar dan terpaksa melarikan diri ke rumah tetangga karena dikejar menggunakan dua bilah mandau,” kata JPU di hadapan majelis hakim.
Kejadian tersebut bermula dari pertengkaran di kediaman mereka di Jalan Sawit Raya II, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pertengkaran dipicu teguran Y terhadap W terkait dugaan adanya hubungan W dengan perempuan lain.
Masih dalam dakwaan, W disebut hanya menanggung sebagian kecil kebutuhan rumah tangga, sementara Y harus menutupi seluruh kebutuhan pokok keluarga. Ketegangan dalam rumah tangga mereka kian memburuk seiring ditemukannya komunikasi pribadi W dengan perempuan lain.
Puncaknya, Y memilih meninggalkan rumah pada September 2023. Tak lama kemudian, W menggugat cerai, dan putusan pengadilan menyatakan keduanya resmi bercerai pada September 2024. Namun Y melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding hingga kasasi.
Berdasarkan visum et repertum psikiatri yang dikeluarkan RSUD dr Murjani Sampit, Y dinyatakan mengalami gangguan campuran cemas dan depresif. Hal ini menjadi salah satu dasar hukum dakwaan terhadap W.
Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, kepada awak media, W membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut persoalan yang terjadi hanya sebatas konflik rumah tangga biasa. “Kalaupun disebut KDRT, itu hanya lewat WhatsApp. Tidak ada yang seperti dituduhkan,” kata W usai persidangan. (pri/ens)