Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik keras kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) soal aturan pencegahan anak putus sekolah. Kebijakan melalui ketentuan 50 anak dalam satu kelas dinilai akan berdampak negatif bagi guru dan siswa.
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman mengatakan, itikad KDM dalam upaya mengurangi anak putus sekolah di Jabar ini dapat dipahami. Tapi, akan sangat kontraproduktif bagi warga kelas, baik dari aspek pedagogis, psikologis, maupun sosial.
Menurutnya, 50 anak dalam tiap kelas akan berpotensi mengganggu proses dan kualitas pembelajaran di kelas. Kelas tidak akan kondusif karena ruang gerak anak dan guru tidak ada. Bahkan, dipastikan guru akan kesulitan mengontrol kelas.
“Kelas akan terasa sumpek, seperti penjara, mengingat luas ruang kelas SMA/SMK itu hanya muat maksimal 36 murid saja,” tuturnya dikutip Senin (7/7).
Bukan hanya itu, Iman juga menegaskan, bahwa tidak semua anak putus sekolah disebabkan oleh tidak tertampungnya mereka di sekolah negeri. Tak jarang anak putus sekolah karena pernikahan dini, berkonflik dengan hukum, menjadi pekerja anak, faktor kemiskinan, dan lainnya.
sumber : jawa.pos