Isen MulangKalimantan Tengah

Percepat Konstruksi Cetak Sawah Target 85.740 Hektare

36
×

Percepat Konstruksi Cetak Sawah Target 85.740 Hektare

Sebarkan artikel ini
RAPAT: Kadis TPHP Provinsi Kalteng, Rendy Lesmana (tengah) saat memimpin rapat pelaksanaan konstruksi cetak sawah di Aula Dinas TPHP, Senin (7/7/2025). Foto IST/PE

PALANGKA RAYA – Dalam upaya mendukung Program Cetak Sawah Tahun 2025 sebagai bagian dari strategi nasional mencapai kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Percepatan Pelaksanaan Konstruksi Cetak Sawah, Senin (7/7/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas TPHP Kalteng, Rendy Lesmana dan dihadiri tim pengawas swakelola dari sejumlah universitas dan politeknik luar daerah serta tim pengawalan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian sebanyak 12 orang.

Rendy menekankan, arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada Rakorpim 4 Juli lalu, agar progres konstruksi cetak sawah segera ditindaklanjuti.

Ia menyatakan, penyedia yang tidak memiliki excavator harus segera diputus kontraknya guna mencegah keterlambatan dan memastikan efektivitas pelaksanaan.

“Bagi penyedia dengan alat terbatas atau progres lambat, dapat dilakukan addendum kontrak untuk menyesuaikan waktu atau ruang lingkup pekerjaan. Jika lahan sudah clear and clean, proses pengolahan untuk pertanaman padi harus segera dimulai,” jelasnya.

Ia juga meminta, tim pengawas untuk memastikan pelaksanaan konstruksi sesuai petunjuk teknis dan target yang telah ditetapkan. Evaluasi rutin diminta dilakukan untuk menjamin ketepatan waktu dan kualitas pekerjaan.

Lebih lanjut, Rendy menyebut, penyedia yang telah menyelesaikan kegiatan sesuai kontrak dan memiliki alat kerja memadai, bisa dipertimbangkan untuk kontrak lanjutan. Hal ini menjadi bagian dari strategi percepatan dan efisiensi program.

“Target cetak sawah 2025 di Kalteng seluas 85.740 hektare. Bagi penyedia yang memenuhi syarat teknis, silakan mengajukan kontrak baru,” pungkasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *