Uncategorized

Wagub Tindak Tegas Pelanggar ODOL

41
×

Wagub Tindak Tegas Pelanggar ODOL

Sebarkan artikel ini
Wagub Kalteng, Edy Pratowo. FOTO: IST

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah ( Kalteng) menegaskan, komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran aturan Over Dimension and Over Load (ODOL) yang dilakukan angkutan truk milik perusahaan tambang, perkebunan maupun sektor lainnya.

Penegasan ini disampaikan, langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, terhadap kondisi jalan dan kendaraan ODOL di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, baru-baru ini.

Dalam keterangannya kepada awak media, Edy Pratowo mengatakan, bahwa kendaraan – kendaraan yang terbukti melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menekankan, bahwa Pemprov tidak akan mentoleransi praktik angkutan barang berlebih yang merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Izin, kemarin kan Pak Gubernur melakukan inspeksi mendadak ODOL. Tindakannya yang pasti itu kan ditahan itu, diproses,” ujar Edy.

Edy menjelaskan, setiap kendaraan yang terjaring dalam operasi penertiban ODOL akan diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup aspek dimensi dan beban kendaraan, serta kelengkapan dokumen legalitas dan perizinan angkutan.

Menurutnya, pelanggaran tidak hanya menyangkut kelebihan muatan, tetapi juga ketidakpatuhan terhadap prosedur administrasi.

“Kalau sudah muatan nanti tentu dilihat perizinannya, izin pengangkutannya dan yang lainnya,” tegas Edy.

Edy juga mengimbau, seluruh perusahaan, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan, serta para sopir angkutan untuk mematuhi aturan mengenai batas maksimal muatan dan dimensi kendaraan.

Ia menekankan, pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna mendukung upaya pemerintah dalam menjaga infrastruktur dan keselamatan publik.

“Imbauan semua harus mentaati sebuah peraturan, memenuhi ketentuan, jangan melebihi kapasitas semua,” katanya.

Wagub menegaskan, Pemprov Kalteng tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan ODOL.

Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) yang telah diberlakukan.

“Kalau misalkan ada lagi yang melanggar, pasti ada tindakan ya, sesuai dengan pergub dan perda yang ada,” terangnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pelanggaran ODOL selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di berbagai wilayah Kalteng. Jalan-jalan provinsi dan kabupaten yang seharusnya menopang pertumbuhan ekonomi daerah, justru rusak akibat aktivitas angkutan yang tidak sesuai aturan.

“Penertiban ODOL menjadi salah satu upaya menekan kerusakan jalan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya,” pungkas Edy. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *