DPRD Palangka Raya

Dewan Dukung Percepatan Digitalisasi Pelayanan Publik

42
×

Dewan Dukung Percepatan Digitalisasi Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Foto: Anggota DPRD Kota Palangka Raya Khemal Nasery.

Seiring dengan Adanya Perda tentang SPBE di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Khemal Nasery menilai, keberadaan peraturan daerah (perda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mampu mendorong percepatan digitalisasi pelayanan publik, khususnya di Kota Palangka Raya.
Digitalisasi layanan publik tersebut sangat erat kaitannya dengan sistem kerja pemerintahan, terutama dalam menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel dan efisien di Kota Palangka Raya.
Menurut Kemal Nasery, perda tersebut berperan penting sebagai dasar hukum penguatan sistem pelayanan berbasis digital. “Perda ini berperan penting sebagai dasar hukum untuk penguatan sistem pelayanan berbasis digital. Tinggal bagaimana pemerintah menerapkannya saja,” kata Khemal, Selasa (8/7/2025).
Dijelaskannya, peraturan daerah tersebut juga merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjalankan reformasi birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Mengingat transformasi digital sudah menjadi tuntutan dalam penyelenggaraan pemerintahan modern, yang juga harus ada di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. “Dunia berubah, warga tentu menuntut kemudahan dan kecepatan. Peraturan daerah tentang SPBE adalah jawaban atas tantangan tersebut,” jelas Khemal.
Anggota dewan asal Fraksi Partai Golkar itu menekankan agar pemerintah kota terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah secara konsisten. “Kami berharap, peraturan daerah ini bisa menjadi momentum untuk membangun ekosistem pemerintahan digital yang inklusif dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutur Khemal.
Menurut Khemal, dewan selaku mitra pemerintah kota akan terus mengawal, agar regulasi tersebut benar-benar dijalankan oleh seluruh perangkat daerah. Tidak hanya sekadar menjadi dokumen formal. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *