Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua. Yusril menegaskan yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, bukan Wapres secara permanen.
Ia menjelaskan, pernyataannya sebelumnya didasarkan pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua diatur keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Menurutnya, Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua dibentuk melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, dapat mengalami penyesuaian melalui peraturan lanjutan sesuai perkembangan kebutuhan.
Yusril menekankan, Badan Khusus ini diketuai oleh Wakil Presiden yang beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu perwakilan dari tiap provinsi di Papua. Struktur dan personalia pelaksana Badan ini, termasuk kesekretariatannya, akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah.
“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan pelaksana teknis Badan Khusus. Jika Wapres dan para Menteri sedang berada di Papua, mereka dapat menggunakan kantor tersebut untuk memimpin rapat atau kegiatan koordinatif. Namun, bukan berarti Wapres akan menetap berkantor di sana,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, sesuai konstitusi kedudukan Presiden dan Wakil Presiden adalah di Ibu Kota Negara, dan tidak bisa dipisahkan secara permanen.
“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pasal 68A UU Otsus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus untuk memastikan pelaksanaan Otonomi Khusus berjalan optimal. Lembaga ini memiliki tugas utama dalam sinkronisasi dan percepatan pembangunan di Papua.
Dalam mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Jayapura, Papua. Fungsi utama kantor ini adalah sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program pembangunan Otsus.
Editor: Bintang Pradewo
Sumber : jawapos.com