Keluhan sekaligus keberatan selebgram Dara Arafah terkait data pribadinya disebar oleh seseorang ternyata mendapat respons yang sangat serius berupa pemecatan.
Penyebarnya yang diketahui bernama Nadia Venika kini resmi dipecat dari tempatnya bekerja. Kabar tersebut disampaikan secara resmi oleh Allianz Indonesia berdasarkan hasil komunikasinya dengan pihak vendor.
“Vendor yang bekerja sama dengan Allianz Indonesia telah mengambil tindakan tegas dan menerapkan sanksi berupa pembebasan tugas terhadap oknum yang dimaksud sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku,” kata Wahyuni Murtiani selaku Head of Corporate Communications Allianz Indonesia kepada JawaPos.com.
Allianz mengaku pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak vendor buntut adanya keluhan dan ultimatum dari Dara Arafah yang diunggah di akun media sosialnya.
Hasil komunikasi tersebut membuahkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap Nadia Venika dari tempatnya bekerja. Dia dianggap melanggar perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah.
“Allianz Indonesia pada hari yang sama telah menghubungi Nasabah, melakukan koordinasi dengan Vendor, serta melakukan penyelesaian keluhan dengan Nasabah atas kejadian tersebut,” paparnya.
Allianz Indonesia menegaskan bahwa pihaknya menerapkan standar kerahasiaan data Nasabah secara ketat dengan mengacu pada prinsip perlindungan data yang berlaku, termasuk memastikan Vendor yang bekerjasama harus mematuhi ketentuan yang telah diterapkan.
“Allianz Indonesia juga akan terus melakukan review, memperkuat pengawasan, serta koordinasi dengan seluruh mitra kerja untuk memastikan perlindungan kerahasiaan data Nasabah,” tegas Wahyuni Murtiani.
Dia juga menegaskan, perlindungan data bagi Allianz Indonesia merupakan salah satu hal yang sangat penting. Oleh sebab itu, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi akan ditindaklanjuti dengan sangat serius.
Hal itu sejalan dengan langkah Allianz Indonesia yang mendapatkan sertifikasi ISO 27701 sebagai salah satu bentuk kepatuhan terhadap perlindungan data nasabah.
Allianz Indonesia menegaskan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, akan senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.
Sebelumnya, selebgram Dara Arafah mencuri perhatian publik setelah memberikan ultimatum kepada seseorang bernama Nadia Venika karena telah menyebarkan data pribadinya melalui WhatsApp. Ultimatum itu dilayangkan Dara Arafah melalui unggahan di akun media sosialnya.
Data pribadi Dara Arafah yang disebar oleh Nadia Venika berupa rekam medis terkait riwayat sakitnya. Dalam status tersebut, terdapat foto KTP dan kartu asuransi milik sang selebgram. Selain itu, juga terdapat hasil diagnosis yaitu febris (demam), GEA (gastroenteritis akut), dan nyeri perut (abdominal pain).
Tak hanya itu, unggahan Nadia Venika juga terkesan meremehkan penyakit yang diderita Dara Arafah. “Huru hara karena doi selebgram padahal dx cuma febris, gea, abdominal pain,” tulisnya.
Mengetahui hal tersebut, Dara Arafah tersinggung dan merasa data pribadinya telah disebar ke publik oleh Nadia. Dia tidak habis pikir kenapa Nadia bisa melakukan tindakan seperti itu.
“Bisa-bisanya ada yang nyebarin data pribadi gue ke story WA-nya dengan caption yang ngeremehin penyakit orang. Kita doain saja bareng-bareng biar Nadia Venika gak pernah merasakan sakit yang serupa,” ungkap Dara Arafah.
Dia pun menunggu itikad baik dari pelaku untuk minta maaf dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jika Nadia tetap tak memberikan respons positif, sang selebgram mengaku akan menyeretnya ke ranah hukum.
“Mau apa Nadia Venika? Mau saya tuntut pakai UU No. 27 Tahun 2022 pasal 65 ayat (2) atau UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 ayat (2). Masih banyak nih pilihannya,” tulis Dara Arafah sambil mengunggah akun media sosial Nadia.
Editor: Sabik Aji Taufan
Sumber : Jawapos.com