PALANGKA RAYA – Polemik dua aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah yang digunakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya terus bergulir. Pemprov melalui surat resmi meminta agar tanah seluas 100.000 m² di Jalan Tjilik Riwut Km 5 (lokasi Kantor Wali Kota) dan 140.000 m² di Jalan Temanggung Tilung (pusat UMKM dan industri) segera dikembalikan.
Terkait hal itu, akademisi hukum Universitas Palangka Raya, Duta Erlangga, memberikan pandangannya. Menurutnya, status pinjam pakai menunjukkan bahwa aset tersebut sepenuhnya milik Pemprov dan bisa ditarik kembali sesuai aturan.
“Permendagri No 19 Tahun 2016 Pasal 68 Ayat 6 memberikan kewenangan Pemprov untuk menarik aset. Tapi, perlu dilihat juga fungsi strategis tanah itu bagi publik,” ujar Duta, Kamis (10/7).
Ia menyarankan Pemko Palangka Raya segera menempuh jalur dialog dengan Pemprov. Ada beberapa opsi yang bisa diambil, antara lain mengajukan permohonan hibah, memperpanjang pinjam pakai, atau menjalin kerja sama pengelolaan aset.
“Dasar hukumnya jelas. Hibah bisa diajukan berdasarkan Pasal 329, sementara perpanjangan diatur di Pasal 74 Permendagri 19/2016. Semua harus dilengkapi dengan kajian manfaat dan komitmen pemanfaatan,” tambahnya.
Duta menekankan pentingnya pendekatan persuasif agar pengelolaan aset tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. (rdi/cen)