DPRD Kapuas

Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Diharapkan Tingkatkan PAD

35
×

Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Diharapkan Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Partai Amanah Nasional (PAN), Ahmad Zahidi

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota kapuas mengemukakan harapannya agar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dapat secara signifikan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Partai Amanah Nasional (PAN), Ahmad Zahidi yang mana pentingnya masyarakat dan pelaku usaha memahami secara komprehensif substansi Perda tersebut. 

“Sosialisasi yang masif dan tepat sasaran menjadi kunci utama agar wajib pajak dan wajib retribusi memahami kewajiban mereka. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kepatuhan akan meningkat, yang pada gilirannya berdampak positif pada PAD,” ujarnya.

Selama ini, disinyalir masih banyak potensi pajak dan retribusi yang belum tergali secara maksimal karena kurangnya informasi yang sampai ke masyarakat. Beberapa jenis pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam Perda meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

“Baik itu juga pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, serta berbagai jenis retribusi seperti retribusi pelayanan pasar dan retribusi perizinan tertentu,”pungkasnya

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengandalkan media formal, tetapi juga memanfaatkan berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, pertemuan langsung dengan masyarakat, hingga edukasi di tingkat kelurahan dan kecamatan. 

Program penyuluhan yang interaktif dan mudah dipahami juga dinilai perlu untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.Peningkatan PAD merupakan salah satu indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.(alx/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *