Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Perangi Narkotika
PALANGKA RAYA – Bisnis narkoba yang dioperasikan oleh SQ, warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya terhenti di tangan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Pria berusia 50 tahun tersebut tertangkap tangan oleh polisi karena memiliki sekitar 27 gram narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma membenarkan tentang penangkapan tersebut. Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi Antik Telabang 2025 untuk memberantas peredaran gelap narkotika.
“Pelaku diamankan di sebuah barak di Jalan Ulin, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut. Kami menemukan 6 paket narkotika yang masih berbentuk klip lumayan besar,” ujarnya.
Narkotika tersebut, menurut Agung, diduga baru didapat dari seseorang dan hendak diedarkan oleh SQ. Namun belum sempat dibagi menjadi paket kecil, keburu disergap polisi. Penangkapan dilakukan pada Selasa 8 Juli 2025. Polisi menyita barang bukti kurang lebih 27 gram sabu.
Pengungkapan ini, kata Agung, bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah barak.
Saat digeledah polisi, SQ hanya bisa pasrah. Ia menyembunyikan paket benda haram itu dalam celana panjang hitam yang disimpan dalam tas ransel miliknya. “Tersangka akan diproses sesuai hukum berlaku. Kami kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga akan terus mengembangkan kasus ini demi menumpas jaringan peredaran narkoba di Kota Cantik.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah ini. “Pencegahan terhadap peredaran narkoba harus digencarkan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” kata Irjen Iwan Kurniawan, kemarin.
Kapolda menuturkan, langkah represif terhadap para pengedar dan bandar narkoba di Kalteng terus dimaksimalkan, dengan mengejar serta memproses hukum para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.
Hal ini dilakukan agar pelaku kejahatan narkoba benar-benar jera dengan diberikan hukuman yang tinggi sesuai perbuatannya. “Para pelaku wajib ditindak tegas dan para pecandu akan kita selamatkan dengan cara dan langkah preemtif, preventif hingga rehabilitasi,” bebernya.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munadji menuturkan, saat ini polisi tengah melakukan Operasi Antik Telabang 2025.
Operasi ini dalam rangka memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang dapat mengancam masa depan generasi bangsa.
Apalagi saat ini Kalteng merupakan pasar “segar” bagi para pengedar sabu yang berasal dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Bahkan peredarannya sudah mulai merambah ke seluruh wilayah. “Maka dari itu masyarakat disarankan berperan aktif memerangi persoalan ini, agar generasi bangsa kita tidak terjerumus dengan yang namanya narkoba,” tegasnya. (rdo/ens)