Siswi SMA di Kotim Bernama “C”, Satu Huruf Saja
DUNIA maya baru-baru ini dihebohkan dengan kemunculan seorang siswi dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang memiliki nama super unik. Yaitu hanya satu huruf “C”.
SISWI yang sempat bersekolah di SMA Negeri 1 Mentaya Hulu, Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur ini sontak menjadi viral di media sosial (medsos), setelah dibagikan oleh akun TikTok @_thisisgonec.
Yang mengejutkan, nama “C” tersebut bukanlah inisial. Bukan juga singkatan. Tapi benar-benar hanya satu huruf di dokumen resmi negara. Legalitas nama ini pun sempat membuat publik bertanya-tanya. Mengingat aturan penamaan kini jauh lebih ketat.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, memberikan penjelasan. Ia menegaskan, aturan penamaan seperti itu tidak lagi diperbolehkan sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
“Sekarang dalam peraturan itu sudah tidak boleh lagi nama satu kata. Tidak boleh ada kombinasi angka dan huruf, serta tidak boleh ada simbol seperti tanda petik. Aturan ini berlaku sejak tahun 2023,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Agus Tripurna Tangkasiang menjelaskan, aturan tersebut mengatur nama warga harus terdiri dari minimal dua kata dan maksimal 60 karakter, serta disesuaikan dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan.
“Aturan ini dibuat demi kepastian hukum dan kelancaran administrasi, baik dalam pembuatan KTP, paspor, maupun dokumen penting lainnya. Nama yang tidak sesuai bisa menimbulkan kendala birokrasi,” tambahnya.
Namun demikian, Agus memastikan bahwa nama-nama unik seperti “C” yang telah tercatat sebelum aturan baru berlaku tetap sah secara hukum dan tak perlu diubah jika pemiliknya tidak ingin.
“Bagi yang ingin menyesuaikan nama dengan aturan baru, kami menyediakan program advokasi dan pendampingan untuk proses penggantian nama melalui penetapan pengadilan,” pungkasnya. (pri/ens)