PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustan Saining membeberkan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah mengusulkan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) kehutanan kepada Pemerintah Pusat pada April lalu.
“Kalau DBH kehutanan, April lalu kami sudah meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan untuk melakukan bagi hasil dari pengguna kawasan hutan,” ucap Kadishut usai olahraga bersama Gubernur Kalteng di PPM Hiu Putih Berkah, Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, pertemuan Gubernur yang dilaksanakan di Balikpapan beberapa waktu lalu dapat semakin memperkuat sinergi antarprovinsi dalam menyampaikan aspirasi kepasa Presiden.
Lebih lanjut, Agustan menjelaskan besaran DBH kehutanan bersifat dinamis. Terdapat dua komponen utama, yakni Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
“Setiap tahun, rata-rata Pemerintah Pusat mengalokasikan sekitar Rp20 hingga Rp25 miliar untuk PSDH. Sementara Dana Reboisasi yang digunakan untuk membangun persemaian seperti PPM Hiu Putih Berkah, rata-rata bisa mencapai Rp200 hingga Rp250 miliar per tahun,” jelas Agustan Saining.
Kemudian, DBH Dana Reboisasi sendiri dibagi 60 persen untuk Pemerintah Pusat dan 40 persen untuk daerah. Diketahui, pada Maret hingga akhir Mei tahun 2025 telah dilakukan rekonsiliasi sekitar Rp110 miliar untuk Kalteng. “Biasanya totalnya sekitar Rp200 miliar per tahun,” ungkapnya.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga sedang menunggu kejelasan Dana Karbon dari Pemerintah Pusat. Namun, hingga sekarang petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme dan bagi hasilnya belum final.
“Kalau Dana Karbon, sampai saat ini juknis dari Kementerian belum final. Sementara, yang disampaikan baru sepuluh persen dari penjualan karbon untuk Pemerintah Pusat. Belum ada juga bagi hasilnya untuk daerah,” bebernya.
Kadishut menjelaskan, Kalteng sendiri baru memiliki dua skema penjualan Karbon yang berjalan, yaitu melalui Rimba Makmur Utama (RMU) dan Rimba Raya Konservasi (RRC). Namun, saat ini kedua skema tersebut sedang dalam pembekuan oleh Pemerintah Pusat.
“Jadi untuk Dana Karbon memang belum ada nominal pasti yang bisa diterima daerah. Kita masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pusat,” tutur Kadishut Kalteng, Agustan Saining. (ter/abe)