PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-9 Massa Persidangan II Tahun Sidang 2025 tentang Persetujuan Bersama terhadap 2 buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam hal ini, Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan APBD Pulpis Tahun Anggaran 2025, Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025 – 2029 dan Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulpis, Senin (14/7/2025) dipimpin Ketua DPRD Pulpis, Tendean Indra Bella didampingi Wakil Ketua I, Yoppy Satriadi, Wakil Ketua II, H Arif Rahman Hakim dan diikuti anggota DPRD lainnya, Sekwan dan unsur Forkopimda di lingkup Pemkab Pulpis.
Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri Bupati H Ahmad Rifa’i, Sekda, Tony Harisinta, para staf ahli, asisten, kepala OPD, camat dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Pulpis Tendean Indra Bella menyampaikan, bahwa sesuai jadwal Banmus DPRD Pulpis dilaksanakan Rapat Paripurna ke-9 Massa Persidangan II Tahun Sidang 2025 dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan APBD Pulpis Tahun Anggaran 2025, Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang RPJMD Pulpis Tahun 2025 – 2029 dan Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. (ung/abe)