Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) berkontribusi dalam keamanan dunia. Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan XP, seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang tidak memiliki izin tinggal sekaligus buronan yang dikejar pemerintah RRT. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (10/7) di wilayah Tabanan, Bali.
XP menghadapi tuduhan tindak pidana penipuan di RRT dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp 28,5 miliar sejak September 2014. Dia didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou, RRT pada 21 Januari 2015. Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menuturkan bahwa XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya.” terangnya.
Selanjutnya, XP telah dideportasi pada Sabtu (12/7) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou. Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Kami juga mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” tambahnya.
Yuldi menyampaikan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. “Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya,” urainya.
sumber : jawa.pos