Usulan dari Setiap Daerah Disesuaikan Potensi
PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmen mendukung program transmigrasi nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng Farid Wajdi menyampaikan, program transmigrasi di provinsi ini difokuskan pada lima kawasan utama. Yakni di Kabupaten Kapuas, Lamandau, Gunung Mas, Sukamara, dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
“Usulan transmigrasi berasal dari masing-masing kabupaten dan disesuaikan potensi lokasi serta kebutuhan masyarakat lokal,” kata Farid Wajdi kepada Palangka Ekspres, Selasa (15/7/2025).
Dalam pelaksanaan program ini, penerimaan transmigran dibedakan menjadi dua kategori. Yaitu transmigran penduduk setempat (TPS) atau dikenal juga sebagai trans lokal, serta transmigran penduduk asal (TPA) yang juga disebut trans karya nusa. Keduanya akan menempati wilayah transmigrasi yang telah dipersiapkan oleh kabupaten penerima.
“Kuota transmigrasi tidak ditentukan secara sepihak. Melainkan diusulkan masing-masing kabupaten penerima berdasarkan kebutuhan spesifik mereka, serta tujuan pembangunan ekonomi yang diharapkan dari program transmigrasi tersebut,” katanya.
Farid menjelaskan, saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan 10 provinsi sebagai daerah pengirim transmigran. Sepuluh provinsi tersebut adalah Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Farid menegaskan, tujuan utama program transmigrasi bukan sekadar memindahkan penduduk dari satu daerah ke daerah lain. Namun lebih dari itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara konkret.
“Melalui program ini, kita ingin membangun kawasan perekonomian baru yang terintegrasi dan terkoneksi dengan berbagai layanan sosial yang sudah ada. Tentunya dengan melibatkan masyarakat lokal agar terjadi sinergi sosial dan ekonomi,” ungkapnya.
Para transmigran yang ditempatkan di kawasan baru akan diberikan pelatihan keterampilan disesuaikan potensi dan karakteristik wilayah setempat. Pelatihan ini bertujuan agar transmigran mampu memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Program transmigrasi ini juga menjamin berbagai fasilitas dasar bagi para peserta transmigrasi. Pemerintah memberikan bantuan berupa catur pangan selama 12 bulan untuk kawasan transmigrasi di lahan kering dan 18 bulan untuk kawasan lahan basah.
Selain itu, para transmigran juga akan mendapatkan rumah dan lahan pertanian sesuai ketersediaan di daerah penerima. Pemerintah turut memberikan perlengkapan pertanian dan pertukangan untuk membantu para transmigran mengelola lahan yang diberikan.
Salah satu daerah yang menjadi lokasi penerimaan transmigran adalah Kabupaten Sukamara. Di wilayah ini, program transmigrasi akan menempatkan 290 kepala keluarga (KK) di dua desa. Yakni 90 KK di Desa Pulau Nibung (SP1) dan 200 KK di Desa Sungai Baru (SP2), Kecamatan Kuala Jelai.
Dari total kuota transmigran di Sukamara, sekitar 40 persen dialokasikan untuk warga lokal (TPS). Sedangkan 60 persen sisanya diperuntukkan bagi warga dari luar daerah (TPA). Kebijakan ini diambil untuk mendorong terjadinya perpaduan budaya dan keterampilan antarmasyarakat, serta percepatan pembangunan ekonomi di kawasan tersebut.
“Kami harap melalui program ini, bukan hanya masyarakat yang berpindah yang merasakan manfaatnya, tapi juga masyarakat lokal yang tinggal di sekitar kawasan transmigrasi,” tutup Farid.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sukamara Wariyanto mengonfirmasi, saat ini tengah dilakukan verifikasi terhadap calon warga transmigrasi lokal.
Namun lahan untuk SP2 di Desa Sungai Baru masih menghadapi persoalan teknis. Seperti saluran air yang belum tersedia dan sebagian area yang tergenang.
Program ini nantinya akan menempatkan 90 kepala keluarga di Desa Pulau Nibung (SP1) dan 200 KK di Desa Sungai Baru (SP2), Kecamatan Kuala Jelai.
Namun dari total kuota tersebut, hanya 40 persen yang dialokasikan untuk warga lokal. Sementara 60 persen sisanya untuk pendatang dari luar daerah.
Program transmigrasi yang digadang-gadang sebagai solusi pembangunan dan pengentasan kemiskinan kembali menimbulkan polemik. Kususnya di Kabupaten Sukamara.
Meski mendapat dukungan penuh dari kepala daerah, sejumlah pihak justru mempertanyakan keberpihakan kebijakan ini terhadap masyarakat lokal.
Kritik tajam datang dari masyarakat. Seorang warga Sukamara mengungkapkan rasa kecewanya terhadap arah kebijakan tersebut.
“Saya menyayangkan kalau ini sampai terjadi di Sukamara. Masyarakat lokal di sini masih banyak yang susah cari kerja. Pembangunan untuk warga asli pun sulit,” ujar warga bernama Mardi.
Mardi menilai kebijakan ini terkesan tidak berpihak pada masyarakat lokal. “Kami ja uyuh masih becari gawian (kami saja masih kesulitan cari pekerjaan) sampai ke Kalbar sana. Ini mun pemerintah mengizinkan, perlu dipertanyakan lagi,” tegasnya dengan nada kecewa. (ifa/ens)
Lima Kabupaten Penerima Transmigrasi di Kalteng:
- Kapuas
- Lamandau
- Gunung Mas
- Sukamara
- Kotawaringin Barat
10 Provinsi Pengirim Transmigran:
- Lampung
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jakarta
- Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- NTB
- NTT
Yang Akan Diterima Para Transmigran:
- Kawasan baru
- Pelatihan keterampilan sesuai potensi
- Pemerintah jamin fasilitas dasar
- Dapat pangan 12 bulan untuk lahan kering
- Dapat pangan 18 bulan untuk lahan basah
- Dapat rumah
- Dapat lahan pertanian
- Dapat perlengkapan pertanian
- Dapat perlengkapan pertukangan