Isen MulangKalimantan Tengah

Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan Berbasis Digital

40
×

Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan Berbasis Digital

Sebarkan artikel ini
Pelatihan Pencatatan
Kepala Dinas DP3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden saat menyampaikan sambutan, Senin (14/7/2025). Foto: IST

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menggelar Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Senin (14/7/2025).

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Fokus utama kegiatan adalah optimalisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sebagai sistem digital pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan.

Kepala Dinas DP3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden menyampaikan, bahwa data yang akurat, terkini dan terintegrasi merupakan dasar utama dalam merancang kebijakan perlindungan perempuan dan anak.

“Data adalah kunci. Tanpa data yang valid dan terstruktur, kita tidak akan mampu menyusun program yang tepat sasaran. SIMFONI PPA menjadi sarana penting dalam merekam realitas lapangan dan menjadikannya dasar kebijakan yang berkeadilan,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa SIMFONI PPA tidak hanya mencatat jumlah kasus, tetapi juga menyajikan informasi lengkap seperti profil korban, jenis kekerasan, lokasi kejadian serta pelaku. Data tersebut menjadi acuan dalam penanganan kasus, penyusunan kebijakan, dan evaluasi program.

Meski demikian, Linae mengakui masih terdapat tantangan dalam pengelolaan data di lapangan, seperti keterbatasan SDM, infrastruktur yang belum merata dan minimnya sinergi antar lembaga.

Ketua Panitia, Jumrah, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat regulasi nasional dan kebutuhan daerah terhadap sistem data yang lebih akurat.

“Dasar pelaksanaan merujuk pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak,” jelasnya

Sebagai informasi, kegiatan diikuti oleh 29 peserta yang berasal dari Dinas P3APPKB provinsi, kabupaten/kota, serta unit layanan teknis yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

Para peserta dilatih untuk meningkatkan kompetensi sebagai admin dan operator SIMFONI, agar mampu melakukan pencatatan dan pelaporan secara digital serta menghasilkan data yang dapat digunakan dalam penyusunan program dan kebijakan. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *