Utama

Penyelesaian Polemik Bisa Seperti Bundaran Besar

127
×

Penyelesaian Polemik Bisa Seperti Bundaran Besar

Sebarkan artikel ini
Foto: Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo. FOTO IFA/PE

Terkait Aset Pemprov Kalteng yang Dipakai Pemko Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Polemik dua aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang selama ini dipinjam pakai oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bukanlah bentuk pengambilalihan secara sepihak. Tapi sekadar langkah administratif yang dilakukan seiring dengan proses penertiban aset berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahunan. Bahkan penyelesaian polemik itu bisa seperti menyelesaikan masalah aset Bundaran Besar sebelumnya.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat dimintai keterangan oleh awak media, kemarin. Edy menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pendataan aset daerah yang selama ini terus berkembang, baik dari sisi aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Maksudnya biar seiring dengan hasil LHP. Aset kita kan setiap tahun bertambah, pembelian barang, kemudian barang bergerak, tidak bergerak, termasuk aset-aset. Jadi ini harus kita selesaikan satu per satu,” kata Edy Pratowo, Selasa (15/7/2025).

Pernyataan ini menyusul beredarnya surat resmi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng yang tertuang dalam surat bernomor 900/490/BKAD/2025 yang menginformasikan status dua bidang lahan besar di wilayah Kota Palangka Raya yang saat ini digunakan oleh pemerintah kota setempat.

Dua aset tersebut adalah lahan seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang saat ini difungsikan sebagai Sentral Kawasan Industri dan UMKM serta lokasi pelaksanaan berbagai kegiatan budaya dan pameran. Juga lahan seluas 100.000 meter persegi di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 yang saat ini menjadi lokasi utama kompleks Perkantoran Wali Kota Palangka Raya.

Edy Pratowo menjelaskan, meskipun status kepemilikan lahan tersebut berada di bawah Pemprov Kalteng, komunikasi antara kedua pihak tetap berjalan lancar dan intens. Ia menyebut, pola penyelesaiannya akan mengacu pada pengalaman sebelumnya dalam hal pengelolaan aset bersama. Seperti kasus pengalihan pengelolaan Bundaran Besar Palangka Raya yang sempat menjadi pembahasan hangat.

“Yang di (Temanggung) Tilung itu sudah menjadi kegiatan budaya, pameran. Ya sementara kita kembangkan itu untuk kegiatan-kegiatan. Untuk komunikasi terus terjalin, mengingat ada dinas kita yang mengurus,” katanya.

Mantan bupati Pulang Pisau itu menekankan, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan dengan pendekatan win-win solution. Mengingat kedua lahan tersebut telah dibangun dan dimanfaatkan dengan baik oleh Pemko Palangka Raya.

Ia menyatakan bahwa proses koordinasi tidak bertujuan untuk menimbulkan konflik. Namun untuk memperjelas status dan pengelolaan aset yang telah termanfaatkan secara produktif.

“Sebenarnya hal ini sama polanya kemarin soal bundaran kan. Bundaran itu kan kota, ternyata bisa ke provinsi. Pasti ada pertimbangan-pertimbangan. Masalah ini bisa dikoordinasikan dengan baik. Tetapi memang juga harus dipercepat, dalam arti kata win-win solusinya. Karena kan semuanya sudah monop, sudah terbangun, ada bangunan di atasnya. Kan sementara semua pinjam pakai,” akuinya. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *