Nasional

Aliran Uang Korupsi ASDP Dipertanyakan

42
×

Aliran Uang Korupsi ASDP Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa Direktur Utama PT Mahkota Pratama Rudy Susanto sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Rudy Susanto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (15/7). Penyidik KPK mencecar Rudy Susanto soal aliran uang yang diduga berasal dari praktik korupsi dan dinikmati oleh para tersangka. Bahkan, uang tersebut disinyalir dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset berharga.

“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati Tersangka yang digunakan untuk pembelian aset properti, emas, dan valas,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (16/7).

KPK menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengusut tuntas aliran uang hasil korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Serta mengusut siapa saja pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik rasuah tersebut.

“Pemeriksaan terhadap saksi ini penting untuk memperkuat pembuktian perbuatan para Tersangka, termasuk dalam rangka penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan,” tegas Budi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga sebelumnya mendalami dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka, Adjie, untuk membeli aset kripto melalui platform Pintu. Penyidik KPK menelusuri aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan untuk berinvestasi pada aset digital tersebut.

Adjie sendiri merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) yang terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.

Karena itu, KPK membuka peluang untuk menyita aset kripto tersebut jika terbukti berasal dari hasil korupsi. Langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui proses asset recovery yang diatur dalam hukum.

sumber : jawa.pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *