Nasional

Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman Kecewa, Mengadu ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung

38
×

Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman Kecewa, Mengadu ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini
Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman Kecewa, Mengadu ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung
Pengacara Razman Arif Nasution. (Feru Lantara/Antara)

Terdakwa Razman Arif Nasution sudah mendengarkan dengan telinganya sendiri perihal tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya atas kasus dugaan pencemaran nama baik laporan pengacara Hotman Paris.

Razman dan Iqlima Kim dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Razman dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Iqlima Kim dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman Arif Nasution meluapkan emosinya. Dia berbicara lantang di hadapan awak media usai dinyatakan bersalah dan dituntut 2 tahun penjara.

“Saya sungguh prihatin. Kok bisa-bisanya (dituntut 2 tahun penjara). Ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang saat ini Bapak sedang menegakkan hukum untuk Indonesia lebih baik,” ujar Razman mengadu ke Presiden Prabowo.

Dia mengaku, Jaksa sama sekali tidak melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara. “Ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa,” ujarnya.

Razman Arif Nasution kemudian mengungkapkan fakta-fakta yang dianggap dinafikan oleh Jaksa, padahal sudah terungkap di persidangan.

“Ada 2 orang yang melakukan hubungan badan di apartemen MOI Kelpa Gading. Hotman mengatakan suka sama suka, dan dia menyampaikan ketika check in, ‘kecewa karena buah da** Iqlima Kim keras tidak sesuai dengan aslinya’,” ungkap Razman.

Dia juga mengatakan, pada persidangan, terungkap bahwa Hotman mengaku berpacaran dengan Iqlima Kim. Sedangkan Iqlima, kata Razman, justru mengaku dilecehkan.

“Iqlima mengatakan saya tidak suka atas perlakuan Hotman begitu. Oleh karena itu, dia mengundurkan diri (sebagai aspri),” aku Razman.

Menurut Razman, tindakan tak senonoh juga sempat 2 kali terjadi dialami Iqlima Kim membuatnya sangat merasa tidak nyaman. Hal ini yang membuat Iqlima datang kepada dirinya.

“Ketika kita periksa Iqlima Kim, benar ada pelecehan terhadap dia dengan sesuatu yang sudah disampaikan di Kementerian PPA. Dan di Kementerian PPA sudah mengakui bahwa Iqlima Kim memang mengalami di apartemen dan 2 kali di mobil,” aku Razman 

Menurut dia, untuk tujuan membela Iqlima Kim, dia justru dilaporkan ke polisi atas kasus pencemaran nama baik, menjadi tersangka, terdakwa, dan saat ini dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.

Selain mengadu ke Presiden Prabowo Subianto, Razman juga mengadu ke Jaksa Agung ST Burhanuddin supaya memeriksa jaksa yang menangani perkaranya. Dia menganggap aneh Razman dituntut hukuman 2 tahun, sedangkan Iqlima Kim yang dianggap sebagai pangkal permasalahan cuma dituntut 6 bulan penjara.

“Bapak Jaksa Agung memanggil Jaksa ini. 2 hari lalu saya keliling, saya dapat informasi, Hotman sudah ke sana ke mari, ‘Hotman banyak duitnya gini, gini. Apa ini? Apa boleh hukum diatur-atur,” aku Razman.

Masalah ini berawal dari dugaan pelecehan seksual dialami Iqlima Kim dari Hotman Paris. Iqlima kala itu mendatangi Razman Arif Nasution dan kabarnya ditunjuk menjadi pengacaranya.

Belum membuat laporan polisi atas kasus pelecehan yang diduga terjadi, Razman dan Iqlima Kim sudah menggelar jumpa pers duluan dengan membongkar hal itu pada 27 April 2022- 7 Mei 2022. Tindakan tersebut dianggap Hotman Paris mencemarkan nama baiknya. Alhasil, dia pun melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 10 Mei 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Editor: Bintang Pradewo

Sumber : jawapos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *