SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kotim, yang digelar pada 16 Juli 2025.
Wakil Bupati Kotim, Irawati, yang hadir mewakili Bupati dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen antara pihak eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kesepakatan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan diskusi dan penyesuaian demi kepentingan masyarakat.
“Penandatanganan KUA dan PPAS ini adalah tindak lanjut dari serangkaian agenda yang telah kita laksanakan. Kami sangat menghargai dukungan dan kontribusi DPRD Kotim dalam membahas dan menyetujui kebijakan ini. Ini semua untuk kepentingan dan kebaikan bersama masyarakat Kotim,” ujar Irawati, Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan, dalam proses penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, tidak semua usulan dan kebutuhan dapat terakomodasi karena adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Namun, Irawati menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berusaha realistis dan fokus pada prioritas pembangunan yang telah disepakati.
“Kami sadar bahwa masih ada kegiatan yang belum terakomodir. Namun kita harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, saya mengajak semua pihak untuk tetap memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional ini,” jelas Irawati.
Dalam kesempatan itu juga diumumkan komposisi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, di antaranya pendapatan daerah sebesar Rp1,81 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp429,88 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,38 triliun.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,81 triliun, dengan perkiraan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan masing-masing sebesar Rp14,5 miliar.
Irawati menegaskan, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS yang telah disetujui tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
“Semoga dengan dokumen ini, proses pembangunan di Kotim bisa berjalan lancar, efektif, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (pri/rdo)