Utama

Kurir Sabu Satu Kg Terciduk saat Razia

281
×

Kurir Sabu Satu Kg Terciduk saat Razia

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: RR bersama barang bukti sabu 1 kilogram lebih yang diamankan jajaran Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Lamandau, beberapa waktu lalu. FOTO POLISI UNTUK PE

Polisi Temukan Paket Narkoba di Tempat Dongkrak Mobil

PALANGKA RAYA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali digagalkan kepolisian.  Seorang pria berinisial RR ditangkap saat melintas di wilayah Lamandau, karena membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram yang disembunyikan dalam kendaraannya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, Unit K9 Ditsamapta, dan Satresnarkoba Polres Lamandau, Kamis (10/7/2025) dini hari WIB.

Petugas berhasil mengendus aksi penyelundupan yang memanfaatkan jalur darat Trans Kalimantan. Operasi penangkapan itu bermula dari razia rutin kendaraan di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, sekitar pukul 04.00 WIB.

Mobil Mitsubishi Xpander yang dikemudikan RR mencuri perhatian petugas karena gerak-gerik mencurigakan pengemudinya. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan, dibantu anjing pelacak K9.

Hasilnya mengejutkan. Dalam ruang penyimpanan dongkrak mobil ditemukan satu bungkus plastik berwarna emas-hitam bertuliskan “Freeso–drend Durien” yang ternyata berisi sabu seberat 1.020 gram.

Modus penyembunyian yang rapi itu diduga untuk mengecoh pemeriksaan petugas dan meloloskan barang haram ke wilayah lain.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munadji mewakili Direktur Resnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menyampaikan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Dia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalteng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika, terutama di titik-titik rawan seperti Jalan Trans Kalimantan.

“Kami turut mengamankan mobil Mitsubishi Xpander, satu handphone dan uang tunai Rp 500.000 yang diduga terkait transaksi narkotika. Tersangka RR dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Erlan, Rabu (16/7/2025).

Polisi pun menjerat RR dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *