DPRD Katingan

Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Disepakati

56
×

Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Disepakati

Sebarkan artikel ini
Perubahan Raperda
Ketua Bapemperda DPRD Katingan, H. Fahmi Fauzi, S.Hut saat memberikan penjelasan terkait hasil rapat kerja dengan Pemerintah Daerah, baru-baru ini. Foto: Suandi/PE

KASONGAN – Rapat kerja antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Katingan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan baru-baru ini, menghasilkan beberapa kesepakatan penting terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Salah satu fokus utama pembahasan adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Katingan, H. Fahmi Fauzi, S.Hut, menjelaskan beberapa poin perubahan signifikan dalam rapat paripurna dewan.

“Untuk jasa pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Mas Amsyar, agar dimasukkan dalam Raperda ini,” jelas Fahmi.

Menurut dia, hal itu didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Selanjutnya, untuk objek PBJT pada Pasal 18 ayat (2) huruf a yang awalnya sebesar Rp. 50 Juta diubah menjadi Rp. 30 Juta. Terkait retribusi ferry penyeberangan, pemerintah daerah diminta mengaktifkan kembali pelabuhan milik pemerintah daerah.

“Mengingat, potensi untuk Pendapatan Asli Daerah lumayan besar dari penyeberangan ferry tersebut,” kata H. Fahmi.

PolitiSI Partai NasDem ini juga mengungkapkan, bahwa tarif pajak sarang burung walet pada Pasal 45, diubah besaran pajaknya dari semula sebesar 10 persen menjadi lima persen. Kemudian tarif retribusi parkir di tepi jalan untuk obyek pajak kendaraan tidak bermotor roda dua diminta untuk di drop atau dihapus.

Dalam raperda ini, juga terdapat ketentuan mengenai tarif retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha.

“Untuk tarif sewa toko pada objek pajak berupa lapak pasar basah sebesar Rp. 300 Ribu per tahun, di drop atau dihapus. Alasanya,  karena sudah dikenakan tarif retribusi pelayanan pasar yaitu pada objek pajak los umum, los petak atau mobil usaha sebesar Rp. 3.000  per meter kuadrat tiap hari,” bebernya.

Terkait tarif retribusi pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan, untuk sewa wireles atau megaphone di drop atau dihapus.

Kemudian bahwa tarif retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, villa dengan objek pajak guest house atau homestay pemerintah daerah golongan wisatawan mancanegara, sebelumnya sebesar Rp. 350 Ribu per orang per kamar per malam, diubah menjadi sebesar Rp. 300 Ribu.

“Sementara wisatawan nusantara dengan tarif sebesar Rp. 250 Ribu, diubah menjadi Rp. 200 Ribu,” tutur H. Fahmi.

Untuk tarif retribusi tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga pada objek retribusi tempat rekreasi dan pariwisata, pada kegiatan penelitian (di luar tim LIPI) bagi pelajar atau mahasiswa sebesar Rp. 80 Ribu.

“Terakhir, terkait pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Untuk mineral bukan logam jenis tertentu sebesar tujuh persen, mineral bukan logam sebesar lima persen, batuan dan pasir sebesar lima persen dan mineral bukan logam dan batuan ikutan lainnya sebesar tiga persen,” terangnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *