PALANGLA RAYA – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan 4 kilogram sisik trenggiling di wilayah Kabupaten Lamandau, beberapa waktu lalu. Bahkan satu orang ditetapkan sebagai tersangka terkait penyelundupan sisik hewan yang dilindungi itu.
Seorang warga yang diamankan dan dijadikan tersangka itu adalah AR (27), warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
AR diciduk dalam operasi yang melibatkan Gakkumhut Seksi Wilayah I Palangka Raya bersama tim penyidik, Korwas Polda Kalteng, serta dukungan dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan dan Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Keberhasilan ini menunjukkan sinergisitas yang kuat antarlembaga dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa dilindungi,” kata Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom, Selasa (15/7/2025).
Kasus ini terbongkar setelah tim mendapatkan informasi dari media sosial terkait transaksi jual beli sisik trenggiling di Lamandau. Hasil penyelidikan mengarah pada AR sebagai target.
Pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 09.45 WIB, petugas menggerebek sebuah tempat di sekitar terminal bus, Jalan Ahmad Yani Km 1, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. “Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu kardus berisi sekitar 4 kg sisik trenggiling dan 29 kuku trenggiling yang dibawa menggunakan sepeda motor. AR langsung diamankan,” jelas Leo.
Kepada penyidik, AR mengaku berniat mengirim sisik trenggiling tersebut menggunakan bus. Barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan untuk diproses hukum lebih lanjut. (rdo/ens)