PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar rapat lanjutan pada beberapa waktu lalu untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Rapat ini bertujuan merumuskan regulasi yang menyeimbangkan pembangunan ekonomi berbasis pertambangan dengan pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalteng.
Ketua Pansus DPRD Provinsi Kalteng, Siti Nafsiah menyampaikan, apresiasi atas kehadiran seluruh anggota Pansus dan Tim Pemprov Kalteng. Ia meminta maaf atas penundaan rapat sebelumnya dan menegaskan komitmen untuk menyusun Raperda secara komprehensif, partisipatif, dan memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
“Fokus pembahasan meliputi mekanisme perizinan, ketentuan reklamasi dan pascatambang, skema bagi hasil untuk daerah, serta penguatan mekanisme pengawasan,” ucapnya, Kamis (17/7/2025).
Siti Nafsiah menjelaskan, bahwa progres pembahasan telah mencapai sekitar 90 persen, meskipun masih membutuhkan referensi tambahan dari daerah lain sebagai bahan perbandingan.
Setelah disahkan, Raperda ini akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum diundangkan. Setelah diundangkan, sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan.
Pansus berharap Raperda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan pertambangan berkelanjutan, seimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kalteng.
“Raperda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah tanpa mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (rdi/rdo)