Ketua Bapemperda DPRD Katingan, H. Fahmi Fauzi, S.Hut saat memberikan penjelasan terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Foto: IST
KASONGAN – Salah satu yang dibahas dalam Rapat kerja antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Gabungan Komisi DPRD Katingan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan adalah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Katingan, H. Fahmi Fauzi, S.Hut menyampaikan, bahwa dalam raperda ini terjadi beberapa perubahan tipe perangkat daerah.
“Pertama adalah Sekretariat Daerah yang pada awalnya dengan Tipe A, berubah menjadi Tipe B. Hal ini dikarenakan, satu bagian yaitu Perpustakaan dan Arsip keluar dari Sekretariat Daerah menjadi dinas,” jelasnya dalam Rapat Paripurna DPRD Katingan, baru-baru ini.
Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang pada awalnya dengan Tipe B, berubah menjadi Tipe A.
“Hal ini didasarkan pada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” terang Fahmi.
Untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, terjadi perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah dengan tipe yang sama yaitu A.
“Hal ini karena menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Selain itu, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” tutur Ketua Bapemperda.
Kemudian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pada awalnya dengan Tipe C berubah menjadi B.
“Ini dikarenakan analisis beban kerja yang didasarkan pada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” ujar Fahmi.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup, terjadi perubahan nomenklatur menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tipe yang sama yaitu A. Hal ini didasarkan pada PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Untuk pembagian urusan pemerintahan, nantinya ada kewenangan kabupaten. Yaitu terkait pengelolaan Taman Hutan Rakyat dan dalam rangka perluasan kewenangan serta akses pemanfaatan wilayah kawasan hutan, merupakan strategi untuk mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Dalam raperda perubahan ini, dibentuk dinas baru yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe B,” sebutnya. (ndi)