Utama

Pemprov Tak akan Tarik Aset Tanah dari Pemko

100
×

Pemprov Tak akan Tarik Aset Tanah dari Pemko

Sebarkan artikel ini
KEBERSAMAAN : Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin foto bersama usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-68 Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2025).TERRY/PE

Wali Kota Sebut, Pemprov dan Pemko Tak Ada Masalah

PALANGKA RAYA – Gubernur Agustiar Sabran menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah tidak akan menarik aset tanah yang sempat didiperdebatkan beberapa waktu lalu. Karena saat ini, statusnya tanah itu masih diperlukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Hal itu ditegaskan gubernur usai ramah tamah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Kota Palangka Raya di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2025).
Saat diwawancarai awak media, Gubernur Agustiar menegaskan bahwa pemprov dan pemko merupakan satu kesatuan, sehingga terkait wacana penarikan aset itu merupakan suatu persoalan yang biasa saja. “Kalau aset itu memang dipakai, ngapain ditarik,” tegas Agustiar didampingi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo beserta Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, kemarin.
Sekadar diketahui, pada 13 Juni 2025 lalu, Pemprov Kalteng mengirim surat dengan Nomor 900/490/BKAD/2025 perihal penarikan dan penyerahan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Aset yang dimaksud yakni tanah yang digunakan sebagai pusat sentral kawasan industri UMKM seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung dan tanah yang digunakan sebagai perkantoran Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.
Dikatakan bahwa aset tanah di Jalan Temanggung Tilung akan dipakai untuk membangun rumah sakit daerah dan kedua aset tanah tersebut wajib diserahkan kepada Pemprov Kalteng paling lambat Desember 2025.
Namun dengan penegasan Gubernur Agustiar Sabran di atas, maka tak akan ada penarikan dua aset itu dalam waktu dekat.
Sementara itu, Fairid Naparin menegaskan, persoalan aset tanah dari dulu memang tidak ada masalah. Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan gubernur dan hasilnya baik-baik saja. Fairid memaklumi tugas gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam sistem pemerintahan, termasuk soal penataan aset.
“Sebenarnya dari awal tidak ada permasalahan. Saya sudah berkoordinasi dengan pak gubernur jauh hari pada saat itu. Cuman kan kami memang diam mendengarkan saja,” ungkap Fairid.
Dia menyebutam, terkait persoalan aset ini untuk internal pemerintahan, tidak menjadi isu yang signifikan. Namun karena desakan media, sehingga sedikit ramai dan harus dikonfirmasikan.
Wali kota menegaskan, apa yang disampaikan Gubernur Agustiar Sabran ini merupakan bukti jika masalah aset tanah pemko memang tidak ada persoalan. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *