PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya.
Mulai tanggal 23 Juni hingga 23 September 2025, Pemprov Kalteng menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), baik untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Ia menilai program pemutihan sebagai strategi yang realistis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Tanpa pemutihan, banyak masyarakat yang akan menunggak pajak,” ucapnya, Kamis (17/7/2025).
Namun, Sudarsono mengingatkan agar kebijakan pemutihan tidak menjadi agenda tahunan. Hal ini dikhawatirkan akan mendorong masyarakat untuk sengaja menunda pembayaran pajak. Sebagai solusi, ia mengusulkan penerapan sanksi tegas bagi wajib pajak yang kembali menunggak setelah mengikuti program pemutihan.
“Sanksi tegas ini penting untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain sanksi, Sudarsono juga menekankan pentingnya edukasi masif kepada masyarakat. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu. Ia juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang abai membayar pajak, baik karena ketidaktahuan maupun kesengajaan.
Lebih lanjut, Sudarsono mendorong perusahaan-perusahaan besar, terutama di sektor transportasi, untuk mendaftarkan kendaraan operasional mereka di Kalteng dan membayar pajak di daerah tersebut. Praktik penggunaan kendaraan berplat luar Kalteng untuk operasional di wilayah provinsi dinilai tidak bijak.
Ia mengajak pelaku usaha untuk berkontribusi pada pembangunan daerah dengan memindahkan registrasi kendaraan mereka ke Kalteng dan membayar pajak di daerah tempat usaha beroperasi.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap pembangunan daerah,” ungkapnya.
Sudarsono menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalteng atas kebijakan pemutihan pajak ini. Ia berharap program ini dapat disambut baik oleh masyarakat dan pengusaha, serta berkontribusi pada optimalisasi pendapatan daerah.
“Harapan saya, kesadaran masyarakat dan pengusaha untuk taat pajak meningkat setelah program pemutihan ini berakhir,” pungkasnya. (rdi/rdo)