Hukum KriminalUtama

Kejati Sudah Periksa Kadiskominfo dan Lima Camat

334
×

Kejati Sudah Periksa Kadiskominfo dan Lima Camat

Sebarkan artikel ini
Dodik Mahendra

Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Jaringan Internet di Seruyan

PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa jaringan internet pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024 masih terus bergulir. Saat ini, kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Terkait kasus ini, Kejati Kalteng telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kadiskominfostandi Kabupaten Seruyan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada akhir Mei 2025 lalu.

Bahkan lima camat pada daerahnya yang mendapat proyek jaringan internet itu pun turut diperiksa kejaksaan.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan proyek pengadaan jaringan internet yang diduga merugikan keuangan negara. “Masih dalam lidik,” sebut Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Kalteng Eko Nugroho saat dikonfirmasi, kemarin.

Sebelumnya, lima camat di Kabupaten Seruyan telah dimintai keterangan terkait proyek jaringan internet itu.

Kelima camat yang dipanggil adalah Oon Hariyanto (Camat Seruyan Hilir), Ustadin (Camat Seruyan Hilir Timur), Abdi (Camat Seruyan Raya), Sumanti (Camat Danau Seluluk) dan Gilang (Camat Hanau).

Sementara Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lima camat dari Seruyan.

Dia menyatakan, informasi lebih lanjut belum dapat disampaikan karena penyelidikan masih berada dalam tahap awal.   “Itu masih ranahnya penyelidik, kita tidak bisa memberikan komentar banyak. Tunggu sampai nanti tim penyelidik untuk menaikkan perkaranya ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.

Hingga kini, Kejati Kalteng masih melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait. Meski pihaknya enggan memberikan keterangan secara detail dugaan korupsi jaringan internet di wilayah Kabupaten Seruyan.

Menurut data, lebih dari 450 desa di Kalteng masih belum menikmati layanan internet, dengan 321 titik blank spot tersebar di daerah terpencil dan perbatasan.

Kasus korupsi pengadaan alat jaringan internet ini mendapat sorotan tajam dari kalangan dewan. Karena hal ini dinilai menghambat kemajuan masyarakat dalam berbagai sektor. Seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi digital.

“Korupsi dalam proyek infrastruktur digital bukan hanya pelanggaran hukum. Tetapi pengkhianatan terhadap hak dasar rakyat. Internet bagi masyarakat desa adalah jendela menuju masa depan yang lebih baik,” tegas anggota DPRD Kalteng Okki Maulana, belum lama ini. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *