Isen MulangKalimantan Tengah

13 Desa di Kalteng Ditetapkan Calon Desa Percontohan Antikorupsi

39
×

13 Desa di Kalteng Ditetapkan Calon Desa Percontohan Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
ARAHAN: Plt Inspektur Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono saat menyampaikan arahan, Jumat (18/7/2025). FOTO: IST

PALANGKA RAYA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar, rapat koordinasi bersama Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi.

Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini melibatkan tim provinsi dan seluruh kabupaten di Kalteng dan merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program perluasan percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025, Jumat (18/7/2025).

Dalam arahannya, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kalteng, Eko Sulistiyono, menyampaikan, bahwa terdapat lima komponen utama dalam pembangunan Desa Antikorupsi, yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Layanan Publik, Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.

Eko Sulistiyono menegaskan, pentingnya setiap kabupaten untuk aktif mendampingi desa calon percontohan agar memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan.

Pendampingan yang optimal oleh pemerintah kabupaten, menurutnya, sangat penting untuk memastikan, bahwa desa-desa calon percontohan siap dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan penghargaan dari Gubernur pada Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Ia juga mengingatkan, agar setiap pihak memahami aturan main yang harus dicermati oleh pemerintah desa.

“Kelima komponen ini saling berpadu dan perlu diawasi serta didampingi oleh pihak desa agar dapat dipenuhi secara menyeluruh. Pembinaan harus dilakukan dengan tepat dan sinergi antara dinas atau instansi terkait dengan pemerintah daerah sangat diperlukan,” jelas Eko.

Sementara itu, perwakilan Tim Replikasi Provinsi, Catur Anggoro Aji menambahkan, bahwa tahapan saat ini difokuskan pada proses pendampingan oleh masing-masing kabupaten terhadap desa calon percontohan.

“Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada akhir Juli 2025 dan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” jelasnya.

Untuk memenuhi syarat sebagai Desa Antikorupsi, desa harus memperoleh nilai minimal 90. Oleh karena itu, desa yang nilai rating-nya masih di bawah 90 akan mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

Sebanyak 13 desa di Provinsi Kalteng telah ditetapkan sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi. Desa-desa tersebut meliputi, Desa Sungai Undang (Seruyan), Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur), Desa Telok (Katingan), Desa Sebuai (Kotawaringin Barat), Desa Kertamulya (Sukamara), Desa Beruta (Lamandau), Desa Bukit Sawit (Barito Utara), Desa Bahitom (Murung Raya), Desa Patas I (Barito Selatan), Desa Bagok (Barito Timur), Desa Bungai Jaya (Kapuas), Desa Talio Muara (Pulang Pisau) dan Desa Tumbang Malahoi (Gunung Mas). (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *