NANGA BULIK – Polres Lamandau mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya. Tersangka berinisial LY (36) yang merupakan penjual pentol itu sudah diamankan polisi karena dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya yang berusia 7 tahun. Pelaku telah ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban pencabulan adalah putri kedua pelaku yang masih berusia 7 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Juni 2025 di rumahnya. “Pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan memasukkan jari kelingkingnya ke organ intim korban sepuluh kali,” kata Kasi Humas Polres Lamandau Iptu Herman Panjaitan, Senin (21/7/2025).
Kejahatan tersebut terungkap pada 12 Juli 2025 ketika ibu korban menyadari adanya kejanggalan pada organ intim putrinya. Setelah diinterogasi, korban menceritakan bahwa ayahnya telah menyentuhnya. Ibu korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Lamandau pada 19 Juli 2025.
Polisi pun langsung menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. “Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Lamandau dan menghadapi ancaman hukuman yang berat,” tegasnya. (rdo/ens)
Bejat! Penjual Pentol Cabuli Anak Kandung
