PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pulpis menggelar, kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Standar Pelayanan, di ruang pelayanan kantor Disdukcapil Pulpis, Senin (21/7/2025).
Dimana, pelaksanaan FKP tersebut mengacu pada UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan diamanatkan dalam PERMEN PAN RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Disdukcapil Pulpis, Sarjanadi, SE dan dihadiri Sekretaris Dinas, seluruh Kepala Bidang, Kasubbag dan Perwakilan dari OPD terkait serta berbagai elemen masyarakat dan organisasi masyarakat antaranya HIPMI, PWI, GAMKI, media massa dan tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Kepala Disdukcapil Pulpis, Sarjanadi mengatakan, kegiatan FKP tentang standar pelayanan di kantor Disdukcapil itu dalam rangka melakukan evaluasi standar pelayanan administrasi kependudukan, baik itu pelayanan penerbitan administrasi kependudukan, seperti KTP, KK, KIA, akta-akta dan pelayanan adminduk lainnya.
Sarjanadi menjelaskan, penilaian pada tahun 2024 terhadap Disdukcapil Pulpis oleh lembaga Ombudsman, Kemen PAN RB, KPK melalui MCP mendapatkan nilai yang meningkat. Yakni, Ombudsman dari zona kuning menjadi zona hijau, MenPan RB dari nilai C menjadi A-dan MCP mendapatkan nilai 80.
“Melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik tentang standar pelayanan ini kita berharap, saran dan masukan dari seluruh peserta. Sehingga pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau semakin baik lagi dan berdampak positif bagi masyarakat,” imbuhnya. (ung/ab)