PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran memerintahkan untuk melakukan penarikan segera terhadap produk beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.
Langkah tegas ini diambil usai temuan Tim Satgas Pangan yang mengungkap adanya peredaran beras bermasalah. Tindakan tersebut juga merupakan respons atas pemberitaan media massa yang menyoroti isu beras oplosan yang diduga beredar di Kalimantan Tengah.
Pada 17 Juli 2025, Tim Satgas Pangan juga telah melakukan inspeksi dan pengambilan sampel dari 20 merek beras premium yang beredar di pasaran. Seluruh sampel kemudian diuji secara laboratorium di UPT BPSMB Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan kesesuaian mutu. Hasil awal mengindikasikan adanya produk yang tidak memenuhi standar kualitas premium sebagaimana yang diiklankan dan dijual ke publik.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Gubernur Agustiar memerintahkan distributor, grosir, dan retail modern agar segera menarik produk beras yang terbukti tidak sesuai standar.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten/Kota juga diimbau untuk melakukan pengawasan dan pengujian produk beras premium secara mandiri di wilayah masing-masing.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi hak konsumen dan memastikan keamanan pangan masyarakat,” ucap Agustiar.
Gubernur juga menekankan, agar seluruh temuan pelanggaran segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Satgas Pangan di daerah. Selain itu, dirinya meminta memperketat pengawasan secara instensif dan berkelanjutan terhadap peredaran beras di pasar.
“Saya minta, seluruh Tim Satgas Pangan di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya,” tegas Gubernur.
Agustiar mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi. Warga diminta lebih bijak dalam membeli beras premium serta aktif melaporkan kejanggalan yang ditemukan di lapangan kepada pihak berwenang.
Langkah tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam menjaga kualitas bahan pangan sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen di Kalimantan Tengah. (ter/abe)