Utama

Pembangunan Gereja Ditolak di Desa Sumber Makmur

155
×

Pembangunan Gereja Ditolak di Desa Sumber Makmur

Sebarkan artikel ini
SURAT PERNYATAAN : Surat penolakan pendirian gereja di RT 007/RW 003, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 18 Juli 2025.FOTO PE

Camat Panggil Kades, DPRD Kotim Minta Jangan Picu Konflik SARA

SAMPIT – Pemerintah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyatakan belum bisa memberikan izin pembangunan gereja di lingkungan RT 007/RW 003. Keputusan itu diambil setelah dilakukan pengecekan lapangan dan mempertimbangkan keberatan masyarakat sekitar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Sumber Makmur Supriyo dalam surat resmi tertanggal 18 Juli 2025. Dalam surat itu dijelaskan, keputusan belum diterbitkannya izin pembangunan gereja diambil setelah melalui evaluasi lapangan bersama musyawarah pimpinan kecamatan (muspika). “Berdasarkan cek lapangan bersama muspika, jumlah umat yang berdomisili masih belum mencukupi,” tulis Supriyo dalam surat tersebut.
Selain itu, warga RW 003 juga menyampaikan keberatan secara tertulis. Lengkap dengan daftar tanda tangan penolakan yang dihimpun dari sekitar lokasi rencana pembangunan tempat ibadah itu. “Penolakan dari warga menjadi salah satu pertimbangan utama. Terutama karena belum ada kesepakatan di tingkat RW 003,” lanjutnya.
Atas dasar dua poin tersebut, yaitu belum terpenuhinya syarat administratif dan adanya keberatan dari warga, pihak desa belum dapat mengeluarkan izin pembangunan tempat ibadah di wilayah tersebut.
Menanggapi perkembangan tersebut, Camat Mentaya Hilir Utara Muslih menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Kepala Desa Sumber Makmur untuk minta klarifikasi. “Saya akan panggil kadesnya dulu,” kata Muslih singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (21/7/2025).
Sementara itu, anggota DPRD Kotim dari daerah pemilihan (dapil) III Zainuddin minta agar polemik ini disikapi secara arif dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menekankan, pendirian rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
“Memang ada aturan soal pendirian rumah ibadah. Salah satu syaratnya adalah adanya dukungan dari masyarakat sekitar dan rekomendasi dari FKUB,” ungkap Zainuddin, kemarin.
Dia menjelaskan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merupakan lembaga yang akan menilai kelayakan pembangunan tempat ibadah berdasarkan aspek jumlah umat dan kondisi sosial lingkungan. “Setidaknya ada 60 dukungan dari warga setempat dan rekomendasi FKUB. Itulah yang menjadi acuan,” terangnya.
Zainuddin menegaskan, seluruh umat beragama memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas ibadah. “Karena sudah ada enam agama resmi, maka semuanya punya hak mendapatkan rumah ibadah,” tegasnya.
Zainuddin yang merupakan mantan Kepala Kemenag Kotim itu mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat. “Kita tidak ingin isu SARA memicu instabilitas. Semua pihak harus bijak dan taat aturan,” ujarnya.
Ia pun mendorong Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi menyeluruh agar masyarakat memahami tata cara pendirian rumah ibadah sesuai regulasi yang sah. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *