PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengajak para sopir truk lebih memahami dan mendukung kebijakan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Kalteng. Menurut gubernur, kebijakan ini bukan untuk mempersulit sopir, tapi demi menjaga keselamatan serta melindungi infrastruktur daerah.
Menyikapi adanya ketegangan antara Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) dan Pemprov Kalteng terkait peraturan ini, Agustiar menegaskan, langkah yang diambil pemerintah sesuai ketentuan yang ada dalam undang-undang.
“Kami hanya menjalankan fungsi kami sebagai petugas rakyat. Aturan yang ada di Jawa bisa berbeda dengan di sini, kami harap semua pihak bisa memahaminya dengan bijak,” tegas Agustiar, Senin (21/7/2025).
Salah satu alasan utama diterapkan kebijakan ini, untuk mengurangi kerusakan jalan yang selama ini membutuhkan biaya besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “APBD kita harusnya bisa digunakan untuk sektor-sektor penting lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lainnya. Namun jika anggaran terus terkuras untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat ODOL, itu sangat disayangkan,” ujarnya.
Agustiar juga menyoroti keberadaan kendaraan berat dari luar daerah yang sering kali membawa muatan berlebih dan melintas di Kalteng. Hal ini, menurutnya, memperburuk kondisi jalan dan menambah beban APBD yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya.
“Truk-truk dengan pelat luar dan muatan berlebih sering kali merusak jalan dengan cepat. Kami tidak ingin anggaran daerah habis hanya untuk memperbaiki kerusakan tersebut. Penertiban ODOL adalah langkah yang harus diambil untuk melindungi kepentingan bersama,” tegasnya.
Menurut gubernur, kebijakan ini tidak ditujukan untuk merugikan sopir truk, melainkan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan besar yang sering mengabaikan peraturan. “Kami berharap para sopir bisa memahami bahwa aturan ini penting untuk keselamatan mereka dan kelangsungan infrastruktur yang lebih baik di masa depan,” harapnya.
“Aturan ini ada untuk kebaikan bersama. Truk ODOL jelas membawa risiko yang besar bagi keselamatan dan kerusakan jalan. Karena itu, kami harus tegas dalam menegakkan aturan ini,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri mendukung Gubernur Agustiar Sabran menertibkan operasional truk ODOL di wilayah ini. Karena penertiban truk ODOL untuk menjaga infrastruktur daerah serta memastikan praktik logistik berjalan sesuai ketentuan.
“Penindakan terhadap truk ODOL adalah langkah strategis yang kami dukung penuh. Ini demi menjaga jalan-jalan kita tetap layak, aman, dan nyaman digunakan, baik untuk kepentingan masyarakat umum maupun kelangsungan aktivitas perkebunan,” kata Rizky.
Sementara itu, anggota DPRD Kalteng Sirajul Rahman mengapresiasi langkah tegas Gubernur Agustiar Sabran tersebut. Dia menilai, tindakan tersebut sebagai langkah antisipatif penting mencegah kerusakan jalan.
“Kerusakan infrastruktur jalan di Kalteng akibat ODOL sudah menjadi fakta yang tak bisa diabaikan. Jalan rusak bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tapi juga merugikan negara dalam hal biaya perawatan dan perbaikan,” katanya, Senin (21/7/2025). (ifa/ter/ens)
Penertiban ODOL Tidak untuk Merugikan Sopir
