Gunung Mas

865 PTT Lolos Seleksi PPPK di Gumas

38
×

865 PTT Lolos Seleksi PPPK di Gumas

Sebarkan artikel ini
865 PTT
Plt Kepala BKPSDM Gumas, Guanhin saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025). Foto: Sepanya/PE

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, merilis hasil kelulusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024-2025 mencapai 865 lulus dan 175 tidak lulus.

“Sebanyak 865 pelamar dinyatakan lulus dalam proses seleksi PPPK, dengan mayoritas berasal dari kategori teknis mencapai 614 pelamar. Lalu kategori Guru dan Kesehatan masing – masing memiliki 126 dan 125 pelamar yang lulus,” ucap Bupati Gumas, Jaya S Monong melalui Plt Kepala BKPSDM Guanhin, Selasa (22/7/2025).

Sedangkan kata dia, untuk total mereka tidak lolos tes ada sebanyak 175 pelamar tidak lulus dalam proses seleksi dengan kategori Teknis memiliki jumlah terbanyak yaitu 168 pelamar. Sedangkan kriteria ketidaklulusan pelamar dikelompokkan berdasarkan beberapa kategori.

“Kategori yang tidak lolos seperti termasuk R3 atau pelamar database tidak dapat formasi teknis ada 47 orang, kosong  nakes, guru 4 orang berjumlah 51, lalu ada R4 atau pelamar tidak masuk database tidak dapat formasi 119 teknis dan TH atau tidak hadir saat tes teknis ada 2 orang, 1 Nakes dan guru nol,” kata dia.

Selanjutnya, sambung Guanhin, status PTT dan Residu terdapat juga 51 pelamar paruh waktu, 121 pelamar residu/menunggu kebijakan, dan 198 PTT kurang dari 2 tahun/tidak ikut PPPK. Total PTT menunggu penyelesaian residu PTT kurang dari 2 tahun sebanyak adalah 319 orang.

Menurut dia, hasil rekapitulasi ini memberikan gambaran tentang jumlah pelamar yang lulus dan tidak lulus dalam proses seleksi serta  statuspelamar yang masih menunggu penyelesaian. Kemudian, bagi yang dinyatakan lolos seleksi akan dikukuhkan secepatnya.

“Lalu untuk pengukuhan bagi mereka PPPK yang dinyatakan lolos seleksi ini, akan dikukuhkan oleh Bapak Bupati. SK mereka diperkirakan diberikan pada Oktober 2025, itu harapan kita,” pungkas Guanhin. (nya/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *