Utama

Ada Tujuh Merek Beras Terindikasi Oplosan

131
×

Ada Tujuh Merek Beras Terindikasi Oplosan

Sebarkan artikel ini
ILUTRASI Ada Tujuh Merek Beras Terindikasi Oplosan

Jika Terbukti Melanggar Hukum, Diserahkan ke Polisi untuk Proses Selanjutnya

PALANGKA RAYA – Beberapa waktu lalu, beredar isu terkait adanya beras oplosan yang dijual bebas di pasaran di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk di Kota Palangka Raya. Setelah ditelusuri Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palangka Raya, ditemukan ada indikasi tujuh merek beras yang diduga oplosan.
Hal itu diketahui setelah Disperindagkop melakukan uji laboratorium terhadap beberapa merek beras yang beredar di wilayah ini.
Indikasi adanya beras oplosan yang beredar di beberapa wilayah ini disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini. Namun untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya perlu koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut dia, dari hasil uji laboratorium, ada sekitar tujuh merek yang teridentifikasi sebagai beras oplosan. “Itu masih koordinasi dengan pemerintah provinsi, karena skalanya bukan hanya kota saja, ini kabupaten yang lain. Memang ada indikasi beras oplosan. Setidaknya ada tujuh merek (beras), tapi kita perlu pembuktian. Kita juga ada uji lab,” ungkapnya, Selasa (22/7/2025).
Zaini menjelaskan, saat ini Disperindagkop sedang berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng. “Saat ini dinas terkait, Disperindagkop sedang koordinasi dengan pemerintah provinsi, seperti apa langkah-langkah selanjutnya,” jelasnya.
Selanjutnya, kata wakil wali kota, akan dilakukan penelusuran lagi setelah ada arahan dari pemerintah provinsi, seperti apa tindakan pencegahan lebih lanjut. “Apakah itu memang dioplos di Kota Palangka Raya ataukah di tempat lain. Nanti kan terkait tindakannya seperti apa, nanti kan bisa kita cegah,” tegas Achmad Zaini.
Setelah dilakukan penelusuran, Wakil Wali Kota Achmad Zaini mengatakan, jika masalah tersebut terkait dengan pidana, maka akan diserahkan ke polisi untuk proses hukum selanjutnya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *