SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam menjaga efisiensi anggaran serta memastikan program bantuan sosial tepat sasaran.
Salah satu fokus utama saat ini adalah penertiban data kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah peserta PBI yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima, seperti warga yang telah bekerja di perusahaan namun masih tercatat sebagai penerima bantuan, hingga mereka yang sudah pindah domisili ke luar daerah.
“Kami tidak bisa membiarkan anggaran pemerintah digunakan untuk warga yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab perusahaan tempat mereka bekerja,” tegas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim, Umar Kaderi, Selasa (22/7/2025).
Ia menekankan bahwa skema PBI dari pemerintah daerah hanya diperuntukkan bagi warga tidak mampu dan berdomisili di wilayah Kotim. Warga yang telah bekerja, terutama di sektor tambang dan perkebunan, wajib menjadi tanggungan perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Peraturan daerah sudah mengaturnya dengan jelas. Tidak boleh ada karyawan swasta atau warga luar daerah yang masih numpang dalam sistem kami. Ini soal keadilan dan penggunaan anggaran secara bertanggung jawab,” lanjutnya.
Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan rutin melakukan rekonsiliasi data setiap bulan. Dari hasil pemutakhiran tersebut, ditemukan sejumlah data yang tidak valid. Begitu diverifikasi, kepesertaan yang tidak sesuai langsung dicabut dari skema PBI.
“Setelah pencabutan, perusahaan tempat warga tersebut bekerja diwajibkan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS mandiri atau pekerja, agar hak jaminan kesehatannya tetap berjalan tanpa membebani APBD,” jelas Umar.
Ia menyebutkan bahwa langkah ini penting untuk menjaga agar dana kesehatan daerah benar-benar digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan. Tak hanya itu, Pemkab juga terus melakukan sosialisasi ke perusahaan dan puskesmas agar semua pihak memahami tanggung jawab masing-masing.
“Perubahan status pekerjaan dan domisili warga sangat dinamis, karena itu rekonsiliasi data secara berkala adalah keharusan. Kami berharap perusahaan juga proaktif, karena ini menyangkut keadilan dan keberlangsungan sistem perlindungan sosial,” tutupnya. (pri/rdo)