SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu 101,82 gram yang dikemas dalam 20 paket.
Seorang pria berinisial MS (31), warga Jalan Achmad Yani, Palangka Raya, hanya bisa tertunduk lesu. Ia ditangkap polisi di sebuah barak kayu di Gang Nusantara, Jalan Sulawesi, berdasarkan laporan masyarakat.
Pengungkapan tersebut dilakukan usai adanya laporan. Setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai kecurigaan polisi, mereka akhirnya menemukan barang haram di barak MS terbungkus sebuah plastik hitam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengapresiasi kinerja tim dan menegaskan komitmen memberantas narkoba serta mengajak masyarakat turut aktif memberi informasi. “Untuk asal narkoba didapat dari mana dan motif pelaku mengedarkan narkoba masih kita dalami. Kami akan lakukan pengembangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rdo/ens)
Transaksi Narkoba Terendus Polisi, Sabu 100 Gram Gagal Beredar
