PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) terus mendorong penguatan perlindungan konsumen dengan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Palangka Raya untuk periode 2025 sampai dengan 2030.
Pembentukan BPSK ini diharapkan, menjadi tonggak baru dalam penyelesaian berbagai persoalan konsumen yang selama ini belum tertangani secara maksimal.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur mengatakan, bahwa keberadaan BPSK sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan menyeluruh terhadap konsumen, terutama yang mengalami sengketa akibat transaksi atau konsumsi barang dan jasa.
“BPSK Palangka Raya periode 2025-2030 ini dibentuk untuk melindungi konsumen agar semakin optimal. Karena selama ini kita hanya bisa sampai ke pengawasan saja,” ujar Maskur, Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut, Maskur menjelaskan bahwa BPSK merupakan lembaga semi-yudisial yang dibentuk untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar jalur pengadilan.
Lembaga ini akan menjadi tempat masyarakat mengadukan permasalahan, sehingga dapat dicegah potensi kerugian konsumen dalam transaksi perdagangan.
“Dengan adanya BPSK, masyarakat yang merasa dirugikan dapat memiliki wadah untuk mendapatkan keadilan secara cepat, murah dan tidak berbelit-belit,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Samsul Rizal terpilih secara aklamasi sebagai Ketua BPSK Palangka Raya untuk masa jabatan 2025 sampai dengan 2030.
Terpilihnya Samsul Rizal mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak karena dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman dalam bidang perlindungan konsumen.
“Kami siap bertugas membantu konsumen yang sekiranya ada sengketa di masyarakat, sehingga dapat diselesaikan baik melalui musyawarah mufakat atau pun upaya lainnya,” ujar Samsul.
Samsul menegaskan, bahwa BPSK akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem perdagangan yang sehat, adil dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Ia juga menekankan, pentingnya edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan hak dan kewajiban sebagai konsumen.
Pembentukan kepengurusan BPSK Palangka Raya ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur kalteng Nomor 188.44/128/2025 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Palangka Raya periode 2025 sampai dengan 2030.
Dengan dasar hukum tersebut, BPSK resmi beroperasi sebagai lembaga independen di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Dengan telah terbentuknya BPSK Palangka Raya, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan konsumen dan tidak ragu untuk menyampaikan keluhan atau laporan ketika merasa dirugikan.
Pemerintah daerah berharap, lembaga ini mampu menjadi penyelesai masalah yang efisien dan akuntabel serta berkontribusi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perdagangan di Kalimantan Tengah.
“Kami berharap BPSK tidak hanya hadir sebagai penengah, tetapi juga sebagai edukator masyarakat agar konsumen semakin cerdas dan pelaku usaha semakin taat aturan,” tutupnya. (ifa/abe)