Politik

Eks Marinir Minta Pulang 

51
×

Eks Marinir Minta Pulang 

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

Mantan Anggota Marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara menyatakan keinginannya untuk kembali ke tanah air dan memohon agar status kewarganegaraan Indonesia bisa dikembalikan kepadanya. Hal ini menyusul permohonan maaf Satria, yang pernah bertugas di medan perang Rusia–Ukraina.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum atau diplomatik, jika status kewarganegaraan Satria telah resmi dicabut.

“Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan.

Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia mengaku menyesal telah menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia tanpa menyadari konsekuensinya terhadap kewarganegaraan Indonesia.

Satria juga menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi warga negara Indonesia. Karena itu, pengecekan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan status hukum dan administratif Satria.

“Ini memang menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan apakah seseorang masih berstatus WNI atau tidak,” ucap purnawirawan jenderal bintang dua itu.

Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebut bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

“Mekanismenya dijelaskan dalam Pasal 32, yaitu bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kemenkumham,” terang TB Hasanuddin.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin mendorong agar pemerintah segera menelusuri status administratif Satria secara cermat agar tidak menimbulkan kebingungan publik.

“Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya,” pungkasnya.

SUMBER : JAWA.POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangan menarik soal hubungan antara Partai Gerindra dan…