Hukum KriminalUtama

Gerebek Rumah, Polisi Ringkus 2 Pria dan Sita 11 Gram Sabu

333
×

Gerebek Rumah, Polisi Ringkus 2 Pria dan Sita 11 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Gerebek Rumah, Polisi Ringkus 2 Pria dan Sita 11 Gram Sabu

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menggerebek di sebuah rumah di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang. Dalam penggerebekkan itu, polisi meringkus dua orang pria yang diduga kuat terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Penggerebekan itu dilakukan Selasa (22/07/2025) malam pukul 20.23 WIB dan menyita kurang lebih 11 gram sabu.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan, dalam penggerebekan rumah milik tersangka berinisial R (39 tahun) itu, petugas mengamankan dua laki-laki. Selain R selaku pemilik rumah, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial Y (29 tahun), warga Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R dan Y pada Selasa malam,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, pada Rabu (23/07/2025).

Dijelaskannya, dari tangan tersangka R, polisi menyita 2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 9,89 gram, sejumlah plastik klip pembungkus, dompet batik kecil dan tas selempang hitam merek POLO LAND dan satu unit timbangan digital.

Dari tersangka Y, petugas mengamankan 4 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,78 gram, satu timbangan digital, satu ponsel merek VIVO dan uang Rp 300.000. (nya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *