Kalimantan TengahUtama

GSJT Minta Maaf terkait Ancaman ke Gubernur Kalteng

169
×

GSJT Minta Maaf terkait Ancaman ke Gubernur Kalteng

Sebarkan artikel ini
GSJT Minta Maaf terkait Ancaman ke Gubernur Kalteng

PALANGKA RAYA – Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas beredarnya video pernyataan sikap yang diduga mengandung unsur ancaman kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, serta menyuarakan rencana pemblokiran sejumlah pelabuhan strategis di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalteng.

Permintaan maaf ini disampaikan Koordinator GSJT, Supriyono, dalam sebuah video klarifikasi yang kini juga telah beredar luas di media sosial.

Dalam pernyataannya, Supriyono menegaskan maksud video sebelumnya bukan untuk mengancam atau menimbulkan kegaduhan, melainkan sebagai bentuk keprihatinan atas perlakuan terhadap pengemudi truk over dimension over loading (ODOL) yang menurut mereka tidak adil.

“Saya ingin menyampaikan permintaan maaf apabila beredarnya video kami itu membuat penyikapan yang berbeda dalam mengambil keputusan berkaitan dengan penyikapan kami,” ujar Supriyono, Selasa (22/7/2025).

Menurut dia, video yang sebelumnya beredar merupakan bentuk kekecewaan dari para sopir terhadap penindakan kendaraan ODOL oleh pemerintah daerah, khususnya di Kalteng. Ia menyebutkan salah satu anggota GSJT menjadi korban dari penindakan tersebut. “Jadi, kami melihat adanya penindakan yang dilakukan kepala daerah terhadap unit yang ODOL. Salah satunya memang menimpa anggota kami,” lanjutnya.

Supriyono juga menjelaskan, pihaknya telah mengikuti audiensi dengan sejumlah pejabat pemerintah pusat, termasuk Wakil Menteri Perhubungan, Kakor Lantas Polri, Deputi Menko Infrastruktur, serta beberapa direktur dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Dalam pertemuan tersebut, kepolisian dan pemerintah pusat memberikan sinyal bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL akan ditangguhkan sementara, sampai adanya regulasi baru yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

“Dalam audiensi tersebut disampaikan bahwa kepolisian tidak akan melakukan penindakan terhadap unit ODOL. Bahkan penilangan pun ditangguhkan hingga regulasi baru selesai disusun Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” ujar Supriyono.

Namun, Supriyono juga menyayangkan perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai bahwa tindakan tegas dari Gubernur Kalteng tidak sejalan dengan arahan pusat yang cenderung menahan diri menunggu aturan baru. Menurutnya, tindakan di daerah justru cenderung represif, terutama terhadap kendaraan yang membawa hasil tambang, hasil hutan, dan hasil perkebunan.

“Jadi, mungkin itu hal yang berbeda ketika kepala daerah Kalteng melakukan penertiban atau penegakan perda yang berkaitan dengan hasil tambang, hasil hutan, dan perkebunan,” tutupnya. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *