PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Aisyah Thisia Agustiar Sabran, menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Rabu (23/7/2025).
Dengan mengusung tema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Dalam pemaparannya, Aisyah menyampaikan bahwa Kalteng memiliki kekayaan budaya, alam, dan produk kerajinan yang sangat potensial namun belum sepenuhnya terlindungi secara hukum. Ia menyebutkan saat ini terdapat 419 unit industri kerajinan di seluruh kabupaten/kota di Kalteng, dengan melibatkan 835 tenaga kerja dan investasi lebih dari Rp 5,25 miliar.
“Produk unggulan seperti keripik saluang dari Palangka Raya, rotan dan madu kelulut dari Kapuas, furniture dari Gunung Mas, serta batik Mawinei dari Barito Timur harus segera dilindungi agar tidak disalahgunakan pihak lain,” tegasnya.
Aisyah juga menekankan peran penting Dekranasda sebagai fasilitator dalam mendampingi dan membina UMKM serta perajin lokal dalam proses legalisasi produk.
“Dekranasda hadir bukan hanya sebagai wadah promosi, tetapi juga memastikan produk unggulan daerah dikenal dan terlindungi secara hukum. Perlindungan KI akan mengangkat nilai dan harga diri produk daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Hajrianoor, mengajak seluruh pelaku usaha, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif di daerah untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
“Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menyebarluaskan pemahaman dan mendorong pendaftaran kekayaan intelektual di semua sektor, agar potensi lokal dapat bersaing secara global,” pungkasnya. (ifa/abe)