PALANGKA RAYA – Bupati Pulang Pisau (Pulpis), H Ahmad Rifa’i mengeluarkan surat edaran (instruksi) kepada Perangkat Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Kecamatan untuk mengikuti maupun menggelar upacara peringatan 17 Agustus 2025 di kecamatan masing-masing.
Instruksi ini dikeluarkan Bupati Ahmad Rifa`i saat menggelar rapat persiapan peringatan dan memeriahkan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Pulang Pisau, di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulpis, Senin (21/7/2025).
“Saya ingin mereka itu sama-sama merasakan peringatan 17 Agustus itu seperti apa, perjuangannya seperti apa, sehingga mereka bisa ikut dan memaknai peringatan ini,” ucapnya.
Bupati Ahmad Rifa`i meminta, untuk menyebarluaskan instruksi ini melalui Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah agar upacara 17 Agustus tahun ini dilaksanakan di setiap kecamatan dan camat menjadi Inspektur Upacara (Irup).
Lebih lanjut disampaikan, Ahmad Rifa’i, untuk pembaca Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah perwakilan Ketua BPD dan kepala desa menjadi komandan upacara.
“Harapan saya juga ada keterlibatan ibu-ibu PKK, mereka bisa untuk menjadi paduan suara untuk keterlibatan semua pihak dalam upacara ini,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Hari Jadi ke 23 Kabupaten Pulang Pisau dan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Pulpis, Hendra mengatakan, persiapan kegiatan sudah final serta diharapkan kelancaran untuk semua rangkaian kegiatan peringatan 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Pulpis.
“Untuk pelaksanaannya tetap dijadwalkan sesuai pada hasil rapat pertama beberapa waktu yang lalu. Kita melaksanakan finalisasi persiapan,” ujar Hendra.
Ditambahkan Hendra, hasil rapat sebelumnya, rangkaian kegiatan memeriahkan peringatan 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Pulpis dimulai sejak 1 Agustus sampai 30 Agustus 2025, yang mana terdapat beberapa kegiatan, seperti Bupati Cup, Festival Budaya dan Pawai Budaya, Handep Hapakat Fair dan Pasar Malam. (ung/abe)