PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (23/7/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor.
Turut hadir sebagai narasumber Ketua TP-PKK Provinsi Kalteng yang juga sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran serta para narasumber dari instansi teknis dengan peserta yang terdiri dari stakeholder terkait dan pelaku UMKM binaan.
Hajrianor menegaskan, pentingnya pelindungan hukum atas kekayaan intelektual dalam memperkuat daya saing produk lokal.
Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki kekayaan budaya, seni dan produk ekonomi kreatif yang luar biasa. Namun, belum dilindungi secara hukum.
“Kalimantan Tengah memiliki kekayaan budaya, seni, dan produk ekonomi kreatif yang luar biasa, namun banyak karya dan inovasi masyarakat belum terlindungi secara hukum. Di sinilah peran penting KI sebagai benteng hukum sekaligus pengungkit nilai tambah ekonomi,” ucap Hajrianor.
Lebih lanjut, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI, mendorong UMKM dan pelaku usaha untuk mendaftarkan karya dan produknya serta memfasilitasi pertukaran informasi dan membangun sinergi antarpemangku kepentingan.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut diikuti oleh 25 peserta, terdiri dari 6 perwakilan stakeholder dan 19 pelaku UMKM binaan, juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan langsung dari tim KI Kanwil Kemenkum Kalteng.
Selain itu, Ketua Dekranasda Provinsi Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran menyampaikan pentingnya peran dunia usaha dan industri dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.
“Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dapat memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap produk lokal. Banyak brand yang kini bernilai tinggi, karena sudah mematenkan hak ciptanya,” ucap Aisyah.
Aisyah kemudian memaparkan data potensi kekayaan intelektual dan produk unggulan daerah dari 14 Kabupaten atau Kota. Tercatat sebanyak 419 unit IKM dengan 835 tenaga kerja dan nilai investasi lebih dari Rp 5,2 miliar telah difasilitasi dalam pengajuan pelindungan KI oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi.
“Produk-produk unggulan seperti Keripik Saluang, Kerajinan Rotan, Batik Mawinei, Madu Kalulut, Beras Lokal Siam, hingga Virgin Coconut Oil menjadi kekuatan lokal yang memiliki potensi ekspor jika dilengkapi dengan perlindungan hukum KI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia juga mendorong, seluruh pelaku usaha agar tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga memperhatikan aspek hukum.
Dekranasda, memberikan peluang bagi UMKM yang belum memiliki tempat untuk memamerkan produknya, dapat dikoordinasikan langsung ke Dekranasda Kalteng.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan, menjadi awal dari komitmen kolektif untuk menjadikan potensi lokal sebagai tulang punggung ekonomi daerah, sekaligus memperkuat eksistensi Kalteng di pasar nasional dan global melalui pelindungan kekayaan intelektual. (ter/abe)